Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Situbondo Periksa SPJ Dana Desa

oleh -41 Dilihat
oleh
Sebanyak lima belas desa semua berkumpul di Kecamatan Asembagus

SITUBONDO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri Situbondo bersama BPPKAD, BPMPD dan Inspektorat  Pemkab Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) semester satu Tahun Angaran 2017. Dari dua kecamatan, sebanyak lima belas desa semua berkumpul di Kecamatan Asembagus, Kamis (13/7/2017).

Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan bersama Tim terhadap lima belas desa dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Asembagus dan Kecamatan Banyuputih. Diharapkan agar seluruh Kepala Desa bisa melakukan optimalisasi penggunaan anggaran Dana Desa  tanpa ada masalah.

Pemeriksaan dibentuk empat tim, terdiri dari Kejaksaan Negeri Situbondo, BPPKAD yang diwakili Nely Anjar Fitriah ,S.STP sebagai Kasi Bina Administrasi dan Keuangan Aset Desa, BPMPD Imelda Susianti, SE, dari Inspektorat Juwito, S .Sos. dan Endang Pariwati SE.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi S ,SH.M.H. mengatakan,  pemeriksaan masih di dokumen saja, belum ke fisik.

“Tapi kami sudah banyak mendapatkan temuan, yaitu ada yang sudah dicairkan 100 persen, padahal pekerjaannya belum selesai, apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan banyak yang tersandung masalah. Kejaksaan tidak ingin melakukan tindakan, akan tetapi lebih mengarah kepada persuasif pencegahan terhadap terjadinya tindak korupsi di tingkat desa,” jelasnya.(heri)