Dua Pelaku Pengedar Petasan Ditangkap Polres Situbondo

oleh -39 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

SITUBONDO, PETISI.CO – Patko 803 Sat Sabhara Polres Situbondo berhasil menangkap dua pria disebuah rumah usai diketahui menyimpan dan memproduksi bahan peledak jenis mercon sekira pukul 18.30 WIB, Minggu (11/6/2017).

Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Situbondo, AKP. Mohammad Hasanudin, SH menerangkan,  penggerebekan dua tersangka itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang menyimpan dan memproduksi peledak jenis mercon.

“Kami melakukan operasi secara intensif, terutama dalam bulan puasa terhadap keluhan masyarakat dengan maraknya petasan dan kembang api yang melebihi daya ledak diatas yang diperbolehkan, kami berhasil mengungkap produksi mercon rumahan berkat informasi masyarakat,” paparnya.

Polisi langsung bertindak tergas dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku Ahmad Kusnianto (35) serta mengamankan pelaku lainnya Suaris (26). Keduanya merupakan warga Dusun Tobbhe, Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Sesuai laporan warga, rumah tersebut memang digunakan untuk menyimpan dan membuat petasan.

“Dari dalam rumah pelaku AK, petugas menemukan Sebanyak 450 biji dengan diameter 3 senti meter  mercon siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan 400 biji petasan yang belum terisi beserta alat – alat untuk membuat mercon,”  jelas M. Hasanuddin.

Lanjut M. Hasanudin, pelaku sempat berkilah jika ratusan mercon buatannya bukan untuk diperjual belikan, melainkan untuk dipakai sendiri saat merayakan hari raya Idul Fitri. Dari tangan pelaku, bahan peledak dan sumbu itu diketahui didapat dengan cara membeli bahan ke daerah Bondowoso dengan harga Rp 180 ribu per Kilogram

“Pelaku kami amankan dan kita serahkan ke Reskrim karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan suatu bahan peledak sebagaimana dimaksut dalam Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kasat Sabhara.(heri)