Edarkan Pil Koplo di Madurejo, Pria Pasrujambe Dipenjara

oleh -49 Dilihat
oleh
Barang bukti dan inzet tersangka

LUMAJANG, PETISI.CO – Satuan Reskrim Nakroba Polres Lumajang berhasil menangkap  Bawuk Setiawan (38) warga Dusun Karang Mulyo Wetan Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang mengedarkan narkoba jenis pil koplo, Senin (24/07/2017).

Polisi berhasil menangkap saat akan digelar transaksi di Lapangan Madurejo Kecamatan Pasirian.

Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito SH mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi warga.

“Pelaku pengedar pil koplo ini berhasil kami tangkap dengan tiga orang pembelinya ,” kata AKP Priyo Purwandito Senin (24/07/2017).

Lanjut dia, dalam penangkapan itu petugas mengamankan 5 bungkus plastik @1000 (seribu) butir pil warna putih dengan logo “Y”.

Barang bukti yang disita, 8 plastik klip @100  butir pil warna putih dengan logo “Y” , 1 plastik klip @40  butir pil warna putih dengan logo “Y” , 2 (dua) plastik klip @30 (tiga puluh) butir pil warna putih dengan logo “Y” jumlah total pil logo “Y” sebanyak 5900 butir serta uang hasil penjualan Rp. 130.000.- serta1 buah HP merk Nokia warna Hitam-merah dengan no simcard 085851961419.

” Pelaku dijerat dengan pasal 196 sub 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkasnya.(ulum)