Jadi Anak Tiri, Warga Lingkungan Bence Minta Jadi Kelurahan

oleh -49 Dilihat
oleh
- Warga lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kota Kediri, datang ke kantor DPRD

KEDIRI, PETISI.CO – Warga lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kota Kediri, datang ke kantor DPRD setempat, Selasa (1/8/2017). Kedatangan mereka atas undangan anggota dewan Komisi A untuk hearing terkait permintaan pemekaran wilayah menjadi kelurahan sendiri.

Khamid, warga lingkungan Bence mengatakan, selama ini yang menjadi problem yakni tata letak lingkungannya berjauhan dengan kantor kelurahan. Lingkungan Bence sendiri selama ini ikut bergabung di Kelurahan Pakunden, Kota Kediri.

“Banyak kendala yang kita keluhkan, salah satunya jarak antara lokasi dengan kantor kelurahan. Jika mengurus pelayanan surat administrasi kita harus menempuh jarak sejauh 3 kilometer,” ujarnya.

Selain jarak, warga lingkungan Bence selama ini juga menyayangkan tidak diikutkan menjadi anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) seperti Karang Taruna dan LPMK.

“Selama ini kita tidak pernah diikutsertakan dalam organisasi kelurahan. Kenapa segala sesuatu kaitannya dengan LKK didominasi warga Pakunden. Semisal kita diikutsertakan, warga Lingkungan Bence bisa urun rembuk ambil kebijakan,” jelasnya.

Menurutnya, untuk menjadi kelurahan saat ini Lingkungan Bence sudah bisa dikatan memenuhi syarat. Pasalnya, menurut data warga Lingkungan Bence sudah mencapai 1.060 Kepala Keluarga (KK). “Jika menurut aturan Permendagri kita bisa berdiri sendiri tanpa ada gabungan dengan lingkungan lain. Sebab salah satu syarat untuk menjadi kelurahan itu minimal jumlah warga harus mencapai 900 KK, dan saat ini Lingkungan Bence sudah berjumlah lebih dari syarat itu,” imbunnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Un Ahmad menjelaskan, pemekaran wilayah kelurahan harus mengacu pada aturan Permendagri Nomor 31 Tahun 2006. “Ada beberapa syarat dalam pemekaran wilayah, diantaranya luas wilayah dan jumlah penduduk,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hal pemekaran wilayah ini juga harus dipertimbangkan lebih matang. Sebab, begitu rubah kelurahan maka tentunya segala administrasi kependudukan juga harus betganti. “Tentunya jika sudah berubah maka KTP, KK dan administrasi lainnya harus berubah. Oleh karena itu, dari bagian pemerintahan sudah mengusulkan anggaran untuk melakukan kajian bagaimana pembentukan wilayah-wilayah yang keluar dari induknya. Mudah-mudahan dari kajian ini tahun 2018 kita bisa sosialisasikan ke masyarakat bagaimana hasil kajian tersebut,” tandasnya.(dun)