Kapolda Jenguk Bripka Yulianto

oleh -45 Dilihat
oleh
Bripka Yulianto usai ditabrak DPO Narkoba terekam CCTV

SURABAYA, PETISI.CO – Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menjenguk Bripka Yulianto, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, yang masih terbaring di atas kasur Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya, Jumat (16/2/2018). Bripka Yulianto, menjadi salah satu korban ditabrak mobil Vios L 1555 QO yang dikendarai DPO kasus narkoba, yang saat itu sedang dalam pengejaran polisi pada Kamis (15/2/2018) kemarin.

Dari penjelasan Kapolda, Bripka Yulianto tidak mengalami luka terlalu serius. “Anggota hanya mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh saja, kategori tidak terlalu berat. Hasil rongent, dokter juga mengatakan tidak terlalu berat. Hanya butuh perawatan beberapa hari ini lah, mungkin besok sudah bisa kembali,” tegas Jenderal bintang dua di pundaknya itu.

Ditanya apakah akan memberikan reward pada Bripka Yulianto? “Pasti kami berikan reward untuk anggota polisi yang herois. Rewardnya macam-macam. Pasti kami berilah, tapi nanti ada tim yang menilai dari Irwasda dan Karo SDM,” pungkasnya.

Aksi massa yang marah terhadap pelaku

Sebelumnya, buron kasus narkoba berinisial IM (26) asal Benjeng, Gresik yang melarikan diri saat proses interogasi di Mapolsek Simokerto Surabaya. Terdeteksi berada di Jalan Kunti Surabaya mengendarai mobil merek Toyota Vios warna hitam, Nomor Polisi  L 1555 QO.

Polisi pun mendatanginya. Namun IM segera kabur dengan memacu mobil yang dikendarainya. Polisi sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan, namun pelaku mengabaikannya.

Petugas lalu lintas yang bertugas di jalan raya pun dikerahkan untuk menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan pelaku. Namun seorang petugas polisi lalu lintas yang diketahui bernama Bripka Yulianto yang mencoba menghadang laju kendaraan IM, saat melintas di Jalan Pahlawan Surabaya, menjadi korban tabrak mobil buronan.

“Seorang anggota kami terluka akibat ditabrak pelaku. Juga terdapat seorang warga lainnya yang ditabrak di tengah pelariannya,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (15/2/2018).

Aksi IM terhenti di perlintasan kereta api Jalan Bunguran, Surabaya karena bersamaan saat pelaku melintas palang pintu sedang posisi menutup jalan. Seketika massa bergerak mengepung, di antaranya merusak mobil dan menyeret pelaku keluar serta menghajarnya beramai-ramai.

“Petugas kami segera meredam emosi massa dan mengamankan pelaku,” tandas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112, Ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (irul)