JPU Dan Hakim Diduga Sembunyikan Agenda Sidang Terdakwa Narkoba

oleh -42 Dilihat
oleh
Sidang pembuktian perkara yang menghadirkan dua saksi dari Polda Jatim (30/1/2018)

Oknum Polisi Divonis 1,8 Tahun

SURABAYA, PETISI.CO Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim (Sabetania dan Erna)  dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Anne Russians) diduga sembunyikan agenda sidang vonis perkara narkoba dengan barang bukti 4,32 gram. Dengan terdakwa Yoyok Winardi, Desa Randegan, Tanggulangin, Sidoarjo karyawan honorer PDAM Sidoarjo dan oknum anggota Polri Hari Waluyo, Desa Wonosari, Ngoro Mojokerto. Sidang dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi, Selasa (13/2/2018).

Dan sidang kasus narkoba ini menimbulkan pertanyaan besar dan perlu untuk dicermati. Bila dibandingkan dengan proses sidang yang menimpa pada wanita hamil yakni Dewi Puspa Indah, dengan barang bukti kepemilikan 0,012 gram, sabu sisa pakai. Majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko menjatuhkan vonisnya 4 tahun penjara. Walaupun, Dewi Puspa Indah sebelumnya memohon kepada Majelis agar tidak ditahan dan menjalani proses rehabilitasi.

Senin (19/2/2018), saat dilakukan pengecekan, di website PN Surabaya tidak mencantumkan barang bukti yang seberat 4,32 gram tidak ada dalam dokumen laporan website PN Surabaya, hanya tanggal penetapan dan tidak dijelaskan secara detail. Selain itu dalam sidang yang diagendakan tidak mementu dan terkesan ingin menghindari dari pantauan awak wartawan PN.

Sementara, Selasa (20/2/2018) pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anne tidak bisa ditemui. “Ibu sibuk,“ terang staf hakim.

Dua saksi BAP dari Satuan Narkoba Polda Jatim, Aditiya dan Zainuri Iman

Dan waktu yang sama Hary Marsudi, SH Saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, untuk putusan dua terdakwa masing-masing diputus sama. “1 tahun 8 bulan, dengan Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP,” terang Marsudi.

Lebih lanjut, panitera tidak berani memberikan copy atau memfoto dokumen dua terdakwa.

Seperti dalam sidang  perkara narkoba dan dua terdakwa dari oknum Polisi RI dan oknum honorer PDAM Sidoarjo diagendakan oleh JPU Kejati Jatim. Diagendakan pada pagi jam 10.00 WIB dengan agenda keterangan dua saksi BAP yakni Aditiya dan Zainuri Iman dari Subidd Paminal, Kepolisian Satuan Narkoba Polda Jatim.

”Saat kami melakukan penangkapan kedua terdakwa sebelumnya penggalian informasi yang dalam,” terang saksi di persidangan.

Dalam kesaksianya, pada hari Senin (11-9-2017) Paminal Bidropam Polda Jatim melakukan tes urine terhadap terdakwa, Heri Waluyo yang bertempat di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya. Dari hasil tes urine milik terdakwa Heri Waluyo hasilnya positif.

Setelah tim Paminal Bidropam Jatim mengetahui hasil urine terdakwa positif mengkonsumsi narkoba lantas dilakukan penyitaan sebuah handphone milik terdakwa Heri Waluyo. Dari hasil penyitaan itu ditemukan sebuah pesan singkat dengan nama pengirim dari terdakwa Yoyok Winardi yang isinya pesanan sudah siap dan barang bisa diantar.

“Pesanan sudah siap, bisa diantarkan,” ujar saksi Aditya di hadapan majlis hakim sembari menirukan isi pesan singkat dari sebuah handphone dengan nama pengirim Yoyok Winardi.

Mengetahui isi pesan itu, Tim Subbid Paminal Polda Jatim lantas menghubungi terdakwa Yoyok Winardi untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu di Jln. Raya Randegan, RT 01/RW 01 Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Pada saat itulah lantas dilakukan penangkapan terdakwa Yoyok Winardi dan ditemukan barang bukti shabu sesuai pesanan dari terdakwa Heri Waluyo. Sebelumnya terdakwa Heri Waluyo berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tim Paminal Bidropam Polda Jatim.

Sesuai dakwaan, kedua terdakwa dalam berkas yang sama sesuai pasal 114 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 132 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa, satu bungkus sabu seberat 4,32 gram, dua buah Hp Oppo warna putih, KTA Polri, satu buah hasil tes kit urin (hasilnya positif). (irul)