Polda Jatim Gerebek Pabrik Produksi Minyakita Ilegal di Sedati dan Taman Sidoarjo

oleh
oleh
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing (2 dari kanan berompi) menunjukkan barang bukti Minyakita ilegal

Sidoarjo, petisi.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktik ilegal produksi minyak goreng merek Minyakita di dua lokasi berbeda yang ada di wilayah Sidoarjo, yakni di pergudangan Ramajaya Sedati dan pergudangan Bohar Taman.

Modusnya, pelaku membeli minyak curah, lalu diolah dan dikemas seolah-olah produk resmi Minyakita.

Penggerebekan pertama, dilakukan di pergudangan Ramajaya Sedati, pada Selasa (14 April 2026) dengan menangkap empat orang tersangka, yakni HPT, MHS, SST, dan ARS.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyebut keempat tersangka melakukan produksi Minyakita tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.

“Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi (SAA) melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi,” kata Roy di pergudangan Ramajaya Sedati, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, PT SAA mengurangi takaran minyak produksi Minyakita yakni dalam satu kemasan berlabel satu liter diisi dengan minyak curah sebanyak 700-900 mililiter sedangkan untuk kemasan lima liter diisi 4,6 liter.

Roy menjelaskan peran empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing yakni HPT selaku pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi.

Dari tangan para tersangka di lokasi pergudangan Ramajaya Sedati, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

“Kami amankan ratusan liter Minyakita dalam kemasan plastik dan jeriken yang diduga palsu, beserta sejumlah alat produksi dan satu unit truk tangki,” ujar Roy.

Lima hari kemudian, tepatnya Minggu malam (19 April 2026), Ditreskrimsus Polda Jatim kembali melakukan penggerebekan pabrik produksi Minyakita ilegal dengan modus serupa, yaitu mengurangi takaran.

Praktik nakal ini dilakukan oleh WF (41), pemilik PT. Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) di lokasi pergudangan Bohar Taman.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan minyak goreng merek Minyakita yang telah dikemas dalam karton. Masing-masing berisi 4 jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton siap kirim atau dijual,” beber Roy di lokasi pergudangan Bohar.

Dari hasil pengecekan, lanjutnya, ditemukan ketidaksesuaian isi. Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Diketahui dari mesin produksi sudah disetting, minyak dimasukan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Dari lokasi pengungkapan kedua ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon kapasitas hingga 11 ton, mesin produksi hingga dokumen distribusi.

“Produk ilegal tersebut dijual sesuai dengan harga ketentuan pemerintah yakni sekitar Rp 314.000 per karton atau Rp 15.700 per liter. Namun karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” bebernya.

Roy menjelaskan minyak ilegal dari dua pergudangan tersebut, diedarkan oleh para tersangka ke sejumlah daerah di Indonesia termasuk ke Tarakan, Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek.

“Tindak pidana ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025 dan sekali produksi bisa menghasilkan 900-1.000 karton dengan omzet kurang lebih sebesar Rp 234.996.000,” kata Roy.

Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau B Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Selain itu, Pasal 68 Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penelitian Kesesuaian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 35 miliar,” tegasnya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi telah menutup lokasi produksi di 2 pergudangan dan menahan para pelaku. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta jangan takut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada satgas pangan,” tutup Roy. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.