Ayah Tiri Cabuli Anak hingga Hamil Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan

oleh
oleh
Tersangka N ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan

Lamongan, petisi.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan meringkus pria berinisial N (57) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tikung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, pada Selasa (21/04/2026).

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengonfirmasi bahwa pelaku yang merupakan suami siri dari ibu korban tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu korban menaruh kecurigaan mendalam terhadap kondisi fisik putrinya, sebut saja Melati. Kecurigaan muncul karena korban yang duduk di kelas VII SMP ini sudah lama tidak mengalami siklus datang bulan dan adanya perubahan bentuk perut yang kian membesar.

Pada Jumat (17/04/2026), ibu korban membawa Melati ke Puskesmas Tikung. Hasil pemeriksaan medis dan tes urine menunjukkan fakta mengejutkan positif hamil dengan usia kandungan kurang lebih 23 minggu.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ayah tirinya itu telah berlangsung sejak 13 September 2025 hingga April 2026. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku N menggunakan dua metode untuk membungkam korban dengan ancaman dan bujuk rayu.

Pelaku mengintimidasi korban agar tidak mengadu kepada ibunya. Selain itu pelaku juga menjanjikan akan menuruti segala keinginan korban jika mau melayani nafsu bejatnya.

Di hadapan penyidik, pelaku N mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku melakukan persetubuhan tersebut secara berulang kali dengan intensitas rata-rata satu kali dalam seminggu.

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas IPDA M. Hamzaid.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.