Kasun Bejat, Iming-Iming Uang Bocah Sesama Jenis Mainkan Alat Kelamin

oleh -525 Dilihat
oleh
Tersangka SU, ditahan usai diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan

LAMONGAN, PETISI.CO – Perbuatan tak terpuji dilakukan seorang Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Glagah berinisial SU (49) terhadap anak laki-laki yang masih berusia 16 tahun yang diminta memainkan alat kelaminnya dan direkam.

Dari rekaman itu, orang tua korban tidak terima setelah menanyakan kepada sang anak dan mendapati cerita bahwa itu dilakukan anaknya atas bujukan pelaku dengan iming-iming uang kepada korban dan akhirnya melaporkan oknum perangkat itu ke Polres Lamongan.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Polres Lamongan yang menangani perkara dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Lamongan yang berada di Jalan Kombespol Duryat, atas dugaan pencabulan terhadap anak.

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan,” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut Ipda Andi Nur Cahya mengatakan penetapan tersangka Kepala Dusun berinisial SU tersebut setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkai penyelidikan untuk membuktikan adanya tindakan pidana tersebut.

“Kemudian setelah bukti cukup ataupun ada bukti tambahan lengkap, kemudian dilakukan gelar perkara kasus tersebut,” jelasnya

Ipda Andi menjelaskan aksi perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun berinisial SU ini terbongkar bermula dari beredarnya video dengan durasi 3 menit yang memperlihatkan korban tidak mengenakan baju sedang mempermainkan alat kelaminnya.

“Video tersebut kemudian tersebut hingga ke tangan tetangga korban. Oleh tetangga korban, video tersebut diberitahukan kepada orang tua korban,” jelasnya.

Mendapati video yang ditunjukan oleh tetangganya ini, orang tua korban yang berinisial FA kemudian berusaha mengecek kebenarannya kepada anaknya. Korban pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut memang dirinya.

Kepada orang tuanya, korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan di sebuah warung milik tersangka, korban. diminta telanjang memainkan alat kelaminnya oleh tersangka. Tak cukup sampai di situ dengan dijanjikan akan diberi sejumlah uang untuk menuruti permintaan tersangka, tersangka juga memainkan dan mencium berulang ulang kali alat kelamin korban.

“Jadi modus tersangka terhadap korban dengan cara di iming-iming uang sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka,” terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Glagah, Misran saat ditemui seusia memberikan keterangan di Unit PPA Polres Lamongan mengakui jika terduga pelaku adalah perangkat desanya yang menjabat sebagai Kepala Dusun.

“Ya benar beliau Kasun, saya menunggu dan menghargai prosesnya. Saya tadi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Lamongan,” jelasnya. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.