Lamongan, petisi.co – Polres Lamongan mengamankan ND (51) warga Kecamatan Sugio atas asus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak tirinya.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas dari Satreskrim Polres Lamongan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.
Bahkan atas perbuatan bejat ayah tiri, korban hamil 4 bulan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Rizki Kurniadi kepada wartawan menjelaskan, modus tersangka menggauli korban dilakukan pada saat ibunya tidak berada di rumah. Korban terlebih dahulu diminta untuk memijit tersangka dan dijanjikan diberikan uang.
Kasus ini terungkap setelah korban dibawa neneknya periksa di bidan desa setempat dan dinyatakan hamil. Kepada nenek dan ibunya, korban bercerita jika yang menghamili adalah ND yang tak lain ayah tirinya sendiri.
“Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 9 kali dan dilakukan di dalam kamar ibunya,” terang AKP Rizki, Sabtu (18/1/2025).
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan sudah ditahan di Mapolres Lamongan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. (yus)