Kisruh PPDB, Gubernur Bali Abaikan Permendikbud Agar Siswa Miskin Diterima di Sekolah Negeri

oleh -42 Dilihat
oleh

DENPASAR, PETISI.CO – DPRD Bali dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika beserta jajarannya menggelar Rapat Kerja untuk membahas masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK tahun 2017-2018, di gedung DPRD Bali, Senin (3/7/2017).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry didampingi Ketua Komisi IV Nyoman Parta.

Pada kesempatan itu, anggota Dewan menyoroti Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, yang salah satunya menetapkan sistem zonasi dalam PPDB. Aturan ini telah menimbulkan masalah, sebanyak banyak calon siswa tidak bisa tertampung di SMA/SMK Negeri.

“Permendikbud tersebut menimbulkan kekisruhan dalam penerimaan PPDB. Bisa saja siswa tersebut pintar, memiliki prestasi, namun mereka tidak dalam radius zonasi atau orang tua mereka tidak berdomisili di kabupaten dan kota tersebut,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta Ia juga menyampaikan, sebelumnya pihaknya sudah sempat memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali untuk mengantisipasi dalam penerimaan PPDB tersebut.

“Karena dalam Permendikbud tersebut dalam perekrutan atau seleksi PPDB agar melibatkan kepala desa, lurah, bendesa adat hingga kepala lingkungan (banjar). Ini saya sudah prediksi akan menimbulkan permasalahan baru dalam PPDB,” kata Parta.

Politisi militan PDIP yang membulatkan tekad akan maju pada Pilkada Gianyar ini,  meminta Gubernur untuk segera mencarikan jalan keluar atas masalah ini.

“Saya minta kepada Gubernur Mangku Pastika beserta jajarannya untuk mencarikan jalan keluar. Sehingga permasalahan ini segera bisa diatasi. Apalagi saat ini sudah mulai pendaftaran kembali bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB,” ujar Parta.

Munculnya masalah PPDB ini, gubernur Pastika tidak tutup mata. Ia menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengabaikan Permendikbud tersebut, karena melihat situasi di lapangan dalam penerimaan PPDB tidak sejalan dengan harapan pendidikan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut dia, banyak siswa miskin yang menjadi korban dari aturan tersebut.

“Memang setelah saya amati dan pantau pelaksanaan PPDB kali ini ada persoalan, dan menimbulkan masalah baru. Kalau peraturan ini diterapkan sepenuhnya, banyak anak-anak siswa miskin yang NEM-nya tidak masuk seleksi, maka tidak dapat sekolah negeri,” tegas Pastika.

Pastika menegaskan akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub)  yang salah satu poinnya mengatur agar anak-anak siswa miskin semuanya dapat ditampung di sekolah negeri. Salah satu solusinya dengan membuka kelas pagi dan siang (double shif) di daerah padat penduduk.

“Jadi semua siswa miskin agar bisa ditampung di sekolah negeri. Dengan kondisi yang miskin kita memaklumi tidak bisa mendapatkan NEM tinggi. Karena mereka kan semua serba kekurangan. Mulai dari proses belajar termasuk juga dalam pola makan pastilah kekurangan gizi. Beda dengan orang kaya, pastilah NEM-nya tinggi karena fasilitas berkecukupan. Pastilah bisa tembus negeri. Hal inilah yang perlu diatur agar mereka bisa tertampung di sekolah negeri,”  ujar Pastika.

Ia meminta dukungan berupa surat rekomendasi dari DPRD Bali, sehingga memperkuat Pergub tersebut. Pastika juga mengatakan akan meyampaikan masalah ini kepada Presiden RI.

“Kalau ketemu dengan Bapak Presiden Joko Widodo, saya akan sampaikan permasalahan pendidikan sekolah terkait PPDB tersebut. Termasuk juga bagaimana siswa miskin atau tidak mampu tersebut mendapat keadilan dalam menempuh pendidikan. Karena pendidikan wajib belajar 12 tahun adalah sebagai penentu masa depan bangsa,” katanya.

Respon Gubernur Pastika ini mendapat dukungan dari DPRD Bali. “Saya mendukung keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan peninjauan kembali dalam seleksi PPDB SMA dan SMK agar dibuatkan peraturan gubernur, sehingga siswa miskin dapat tertampung di sekolah negeri,” tegas anggota fraksi Gokkar DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja.

Ia mengatakan kekisruhan dalam seleksi PPDB tahun ini hampir semua sekolah di Bali. Sebagai contoh, banyak siswa sekolah yang bersekolah di Kuta Selatan, namun mereka terbentur orang tuanya tidak ber KTP di Badung, sehingga siswa tersebut tidak bisa tertampung di sekolah terdekat, walau siswa itu nilai evaluasi murni (NEM-nya) memenuhi persyaratan.

“Hal ini yang menjadi permasalahan dihadapi warga masyarakat, sehingga terkesan pemerintah mempersulit mencari sekolah lewat jalur PPDB tersebut,” ucap politikus asal Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Anggota Fraksi PDIP I Ketut Kariyasa Adnyana juga menilai, penerapan sitem zonasi dalam PPDB itu menimbulkan persoalan. Karena itu ia mendukung langlah gubernur menerbirkan Pergub.

“Ini memang permasalahan baru, karena itu sikap Gubernur Mangku Pastika yang diambil sangat tepat dalam menyelesaikan permasalahan kisruhnya PPBD tersebut,” kata Kariyasa.

Sekretaris Komisi III DPRD Bali ini meminta agar dalam Pergub itu dicantumkan juga poin yang menampung seluruh siswa miskin, berprestasi maupun siswa NEM-nya memenuhi persyaratan, tapi KTP atau kartu keluarga tidak wajib di daerah bersangkutan.

“Saya berharap juga dalam peraturan yang akan dikeluarkan gubernur dirinci lebih mendetail, sehingga ada jalan keluar dalam memecahkan permasalahan menghadapi kisruhnya seleksi PPBD,” kata Politisi vokal asal Buleleng ini.

Dikonfirmasi usai Rapat, Wakil Ketua DPRD Bali menegaskan DPRD Bali akan menerbirkan rekomendasi kepada gubernur. “Kita akan keluarkan rekomendasi kepada gubernur untuk menerbitkan Pergub itu. Kita harus memastikan wajib belajar 12 tahun untuk siswa didik. Tidak boleh ada siswa yang tidak bisa sekolah,” tegas Sugawa Korry.(kev)