Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tetapkan Ranperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2023

oleh -120 Dilihat
oleh
Penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017

TULUNGAGUNG, PETISI.CORapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Rapat paripurna dipimpin Ktua DPRD Tulungagung, Marsono dan dihadiri Wakil Ketua, anggota Dewan, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekdakab, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta lainnya, di ruang Graha Wicaksana, Jumat (26/4/2024).

Dalam rapat itu juga disampaikan laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III serta penyampaian pendapat akhir semua fraksi yang diwakili oleh Fraksi Golkar dan dibacakan Asrori.

Asrori menyampaikan, semua Fraksi yang ada mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat, serta kepada bupati yang telah menyepakati Prolekda Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Tulungagung serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian pembahasan Ranperda.

Lanjutnya menjabarkan salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi yaitu DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Mengingat, sambung Asrori, peran dan fungsi strategis ini, DPRD Kabupaten Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama, serta menerima masukan dari masyarakat dalam publik hearing. Berkaitan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar selalu mengingatkan dengan hati yang paling dalam.

“Agar kita konsisten untuk menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama. Khususnya kepada saudara Bupati sebagai Kepala Daerah mohon perda yang sudah di tetapkan agar hendaknya segera dilaksanakan,” ucapnya.

Dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan terhadap Ranperda oleh Anggota Fraksi Golkar yang telah ditugaskan pada pansus, serta dilakukan telaah dan kajian Fraksi Golkar menyetujui bersama, dengan ditetapkannya penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung, Fraksi Golongan Karya perlu memberikan catatan, himbauan, masukan maupun harapan semua agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Adapun pendapat akhir yang disampaikan dalam kesempatan tersebut diantaranya adalah, Fraksi Golkar menilai bahwa pemerintah tidak serius dan tidak sukses meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Pasar Ikan Bandung, contoh Pemerintah tidak peduli menangani limbah pasar ikan Bandung sehigga mencemari lingkungan yg mengakibatkan penderitaan masyarakat sekitarnya.

Untuk itu, Partai Golkar mengusulkan supaya Pasar Ikan Bandung skala prioritas segera direlokasi ke tempat lain yang Layak.

Selain Pasar Bandung, Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali dari Pemerintah Daerah. Fraksi Golongan Karya selalu mendorong kepada Pemerintah Daerah terkait Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung untuk dimaksimalkan karena masih belum sesuai target. Untuk itu harus dilakukan evaluasi mendalam terkait kendala menyebabkan realisasi tidak sesuai dengan target kemudian dilakukan perbaikan di 2024.

Selanjutnya, dengan dicabutnya Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Fraksi Golongan Karya Mendorong kepada Dinas terkait untuk dapat mempermudah ijin pelaku usaha dibidang industri dan pedagangan. Yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Tulungagung.

“Demikianlah pendapat akhir kami, semoga pemikiran dan harapan yang telah di sampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik,” tandas Asrori.

Di rapat paripurna tersebut juga dilakukan Penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.