Komisi IV DPRD Banyuwangi Aktif Cari Solusi Jalur Politik

oleh -38 Dilihat
oleh
Demo dump truk saat larangan tambang beroperasi di Tahun 2016 (ft. dok/petisi)

Fenomena Tambang Galian C Ditutup Polisi

BANYUWANGI, PETISI.CO –  Keluhan sejumlah pengusaha Galian C yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin), bersambut digelar dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD.

Ada beberapa poin yang harus disampaikan  Komisi IV kepada Kepolisian Resort Banyuwangi. Mulai dari sejumlah fenomena seputar pertambangan Galian C di Banyuwangi, mulai soal perizinan di ESDE Provinsi Jawa Timur,  dugaan ada pungli, penangkapan, penahanan dan penangguhan (wajib lapor) seorang pengusaha galian c di Kecamatan Singojuruh bernama Faiq.

Sekretaris Komisi IV mengatakan, kunjungan kerja di Polres Banyuwangi bagian tindak lanjut,  keluhan Aspamin Banyuwangi, terkait dengan penutupan aktifitas tambang Galian C di Banyuwangi.

Komisi IV DPRD Banyuwangi memandang perlu,  dalam kerangka  koordinasi, guna mencari solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan tambang Galian C.

“Tujuannya untuk mencari solusi terbaik, terkait dengan persoalan penutupan tambang Galian C,” ucap Sekretaris Komisi IV Salimi, Fraksi PDI-Perjuangan.

Dalam pertemuan dengan jajaran Polres Banyuwangi, Komisi IV meminta, agar lebih komprehensif menyikapi soal aktifitas tambang Galian.

Diakui atau tidak, aktifitas tambang akan membawa dampak, namun begitu, kontribusinya terhadap proses pembangunan, juga tidak dapat dipungkiri.

“Kepolisian, Pemerintah Daerah maupun DPRD, harus bijak menyikapinya “ ungkapnya.

Salimi menambahkan, idealnya Pemerintah Daerah bersama Kepolisian, melakukan langkah terobosan, agar aktifitas tambang Galian C tetap berjalan, namun juga tidak melanggar aturan.

Dibutuhkan pendekatan persuasif, pengusaha tambang dibina dan difasilitasi, agar mereka bisa beroperasi secara resmi.

Sebab, pada dasarnya, mereka juga ingin, aktifitas tambangnya berjalan nyaman, aman dan tidak kucing-kucingan dengan petugas.

“Para penambang juga bisa bertanggungjawab terhadap lingkungannya, jika usahanya resmi, penambang memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi bekas area garapannya”  jelasnya.

Komisi IV, menyampaikan as I had Alan menunggu hasil koordinasi antara Bupati Banyuwangi, Ketua DPRD dan Kapolres.

Sayangnya, wakil rakyat tersebut tidak menyinggung soal kerusakan jalan desa akibat muatan lebih dump truk Galian C. Tidak kebijakan yang memihak untuk masyarakat mendapat kenyamana saat melintas di jalur yang sudah rusak seperti halnya di Desa Kedayunan,  Pendarungan Kecamatan Kabat. (rohman/to).