KPU Banyuasin Gelar Uji Publik Dapil 2019

oleh -66 Dilihat
oleh
KPU Banyuasin Gelar Uji Publik Dapil 2019 dan Sosialisasi UUD No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Sosialisasi UUD No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

BANYUASIN, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, menggelar Uji Publik Daerah Pemilihan Tahun 2019 dan Sosialisasi UUD NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Acara tersebut dibuka Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono yang diwakili Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Banyuasin M.Yusuf, yang dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Banyuasin, Polres dan Kodim 1409, Ketua Panwas Banyuasin Iswadi S.Pd para perwakilan partai politik, ormas, tokoh masyarakat, OKP, LSM serta awak media.

Bupati Banyuasin yang disampaikan Asisten III bidang Pemerintahan M.Yusuf dalam sambutannya saat membuka acara tersebut berharap kepada peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik guna tercapainya persamaan persepsi dalam mengimplementasikan (menerapkan) pelaksanaan undang – undang Pemilu dan adakan Komunikasi dengan stakholder dan pihak pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi, serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kepada masyarakat nantinya dapat secara maksimal menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun hingga pada akhirnya, diharapkam tingkat partisipasi politik masyarakat kabupaten yang tinggi dalam pemilu serentak 2019 baik secara kualitas dan kuantitas.

Ketua KPU Banyuasin Dahri M.PdI mengatakan, jika penyuluhan ini untuk menjelaskan undang-undang pemilu baru yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo Agustus lalu.

“Untuk lebih menyempurnakan beberapa rancangan peraturan KPU. Kami menyelenggarakan uji publik terhadap beberapa peraturan penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut. Dimana uji publik diperlukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat kepada rancangan tersebut,UU baru ini harus diketahui dan dipahami seluruh masyarakat karena ada beberapa pasal yang baru. Meski beberapa pasal itu juga sekarang lagi ada di Mahkamah Konstitusi untuk di Judicial Review,” ujar Dahri saat memberikan sambutan di acara tersebut yang betempat di Audi Torium Pemkab Banyuasin.

Acara tersebut juga menghadirkan pemberi materi mantan Komisioner KPU Pusat Fery Kurnia Arizkiyansyah dimana dalam  pemaparannya menjelaskan, salah satunya mengenai Sistem Pemilu Penguatan Kelembagaan, Kewenangan dan Tata Kelola Penyelenggara Pemilu.Menurutnya, dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum 2019, KPU telah menetapkan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.

“Jadi berdasarkan pada peraturan KPU tersebut, penataan dan penetapan Daerah pemilih (Dapil), sosialisasi dan pembentukan badan penyelenggara, sebagai rujukan dalam pelaksanaan tahapan dan kegiatan tersebut, KPU perlu menetapkan beberapa peraturan seperti sala satunya yaitu. Peraturan KPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), kabupaten atau kota,” pungkasnya, Senin (18/12/2017).(roni)