Imigrasi Jember Amankan 2 WNA Rohingya dan Malaysia

oleh -139 Dilihat
oleh
Kakanim Jember bersama WNA Rohingnya dan Malaysia.

JEMBER, PETISI.CO – Berkat kerjasama Kantor Imigrasi kelas ll Jember dengan Polsek Muncar – Banyuwangi, petugas Imigrasi Jember mengamankan dua orang WNA yang berasal dari Malaysia dan Rohingya, pada 18/12/17.

Salah satu WNA yang berasal dari Malaysia adalah Ruslan Abdullah yang memang sudah menjadi target Imigrasi Jember, karena sudah pernah melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi kelas ll Jember  Kartana,  pihaknya  mendapatkan info dari Polsek Muncar pada 18/12/17 tentang adanya warga negara asing yang bernama Sayatno mengaku berasal dari Rohingya.

Setelah itu  dilakukan pengecekan oleh petugas Imigrasi Jember ke Polsek Muncar – Banyuwangi.

“Setelah dilakukan pengecakan, WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi kelas ll Jember untuk diproses,” ujarnya.

Dalam perjalanan, ditemukan pula seorang WNA yang selama ini menjadi target Imigrasi Jember yang bernama Ruslan Abdullah yang berasal dari Malaysia.

Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, karena keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya dalam kurun waktu 30 hari. Jika setelah 30 hari belum ada jawaban dari kedutaan, maka akan dilakukan proses lebih lanjut, karena telah melanggar pasal 119 yang menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 akan dipidana penjara paling lana 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

“Tindakan akan diambil oleh Imigrasi Jember, apabila yang bersangkutan memang tidak bisa membuktikan kewarganegaraannya,” tutur Kartana.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.