Marak Kampanye Bumbung Kosong di Medsos, Tak Langgar Aturan

oleh -88 Dilihat
oleh
Ketua Panwaskab dan KPU Kab Pasuruan saat berkoordinasi

PASURUAN, PETISI.CO Fenomena “bumbung kosong” jelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pasuruan, kian hari semakin intens pada dunia maya (medsos/fece book).

Bahkan, beberapa minggu terakhir, banyak kalangan dari para pegiat sosial di Kabupaten Pasuruan, secara nyata mengkampanyekan “bumbung kosong”.

Mereka secara intens mengajak, menganjurkan pada masyarakat untuk mencoblos “bumbung kosong” pada Pilkada Kabupaten Pasuruan 27 Juni 2018 mendatang.

Adanya ajakan dan anjuran serta kampanye bumbung kosong, saat dipertanyakan pada Ketua Panwaskab Pasuruan Achmari, mengatakan,  “Hal tersebut sah saja dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada satu pasal ataupun ayat yang melarang kegiatan kampanye bumbung kosong.

Sementara itu, jika ada orang pribadi, kelompok atau lembaga yang mengajak, menganjurkan, menghalangi atau melarang masyarakat menunaikan hak pilihnya  (tidak datang ke tempat pemilihan), maka hal tersebut menjadi pidana pemilu, sesuai yang termaktub pada pasal 73 UU No.10 tahun 2016.

Sementara itu, kampanye bumbung kosong yang digembar-gemborkan saat ini, menganjurkan agar masyarakat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencoblos “bumbung kosong”.

“Hal ini kami anggap tidak menjadikan ancaman menggagalkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pasuruan. Inti para pegiat “bumbung kosong” mengajak untuk tidak memilih pasangan calon yang telah ada,” beber Achmari Ketua Panwaskab Pasuruan menjelaskan.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kab. Pasuruan Winaryo Sudjoko, sepaham dengan apa yang disampaikan oleh koleganya tersebut.

Seperti yang telah diketahui khalayak umum, sekelompok warga pada beberapa minggu terakhir terus menyuarakan ajakan untuk menolak pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) sebagai calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018.

Mereka (aktivis bumbung kosong) terus mengkampanyekan “save bumbung kosong” di media sosial.(hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.