Pelaksana Proyek Pasar Bungkal Didenda PPK Sejak 21 Desember

oleh -69 Dilihat
oleh
Mega proyek Pasar Bungkal yang dibiayai dari dana APBN Tugas Pembantuan (APBN-TP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 senilai Rp 5,2 M

PONOROGO, PETISI.CO – Petugas Pembuat Komitmen (PPK) mega proyek Pasar Bungkal yang dibiayai dari dana APBN Tugas Pembantuan (APBN-TP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 senilai Rp 5,2 M, memberi sanksi  denda terhadap rekanan yang jadi pemenang dalam lelang tender sebagai pelaksanya.

Denda yang harus dibayar oleh pihak CV Fanindo Karya Sejahtera (FKS) yang dikarenakan pekerjaannya dalam revitalisasi Pasar Bungkal tersebut sebesar 0,1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

“Proyek Pasar Bungkal yang dikerjakan oleh pelaksana CV Fanindo Karya Sejahtera itu dendanya sudah berlangsung sejak tanggal 21 Desember 2017 lalu, ya tentunya besarnya denda 0,1 persen dari 5,2 M itu mas,” terang Okta Setiayanto, Kamis  (28/12/2017).

Masih menurut Okta, proyek yang dimulai pekerjaannya sesuai kontrak pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu itu bisa dikerjakan sampai akhir tahun ini.

“Meski dalam kontraknya masa waktu pekerjaannya 120 hari dan tanggal 21 Desember kita denda, namun pihak rekanan bisa mengerjakan dan kita tinggal menghitung denda perharinya dan selalu dalam pengawasan,” imbuh Okta.

Baca Juga : Digerojok Rp 5,2 M, Proyek Pasar Bungkal Ponorogo Terancam Molor

Okta juga menyinggung persoalan jumlah kios dan bedak yang baru yang akan diperuntukkan terhadap ratusan pedagang di Pasar Bungkal.

“Dalam pekerjaan ini, sebanyak 35 unit kios dan 198 bedak di dalam gedung yang baru ini, kita akan berlakukan sistem zonace untuk penataan pedagang. Dan dari jumlah tersebut diutamakan pedagang lama, namun kios bukan untuk pedagang daging, nanti pedagang sayur akan kita kelompokan khusus, pedagang buah sederet, sembako sendiri, serta pedagang daging kita kumpulkan, jadi akan tata secara tegas dan keras, sesuai jenis dagangannya, untuk memudahkan pembeli tentunya, “pungkas Kasi Pemeliharaan Bidang Pasar tersebut.(mal)