Pemuda Tambakrejo Kediri Edarkan Ribuan Pil Koplo

oleh -50 Dilihat
oleh
Tersangka pil koplo

KEDIRI, PETISI.CO – BR  (37) warga Dusun Tambakrejo, Desa Kedaldoyong, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (8/5/2017) diamankan tim buser Sat Narkoba Polresta Kediri. Pelaku diamankan saat akan mengedarkan ribuan pil koplo di daerah Balowerti Kota Kediri.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku dibekuk di sebuah rumah di Jalan Medangkamulan Gang II No. 29 Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kota Kediri. Dari penggeledahan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1.500 butir pil jenis dobel L dan HP yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Petugas mendapatkan info jika pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Setelah kita selidiki dan di rumah milik temannya pelaku ini kita ringkus,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kediri, AKP Siswandi.

Menurut AKP Siswandi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis pil dobel L. Dar penangkapan tersebut pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Kediri untuk dimintai keterangan dan guna pengembangan.

“Terlapor diduga melanggar tindak pidana tanpa hak dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu berupa pil dobel L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun,” pungkasnya.(dun)