Penambang Sumur Tua Tolak PT GCI Tertibkan Sumur

oleh -67 Dilihat
oleh
Teks foto : Penambang sumur tua saat mengikuti sosialisaai penertiban sumur bersama PT GCI dan Polda Jatim

BOJONEGORO, PETISI.CO – Para penambang sumur tua yang terbesar di empat desa yakni Desa Wonocolo, Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan Bojonegoro dan Desa Banyuurip, Desa Senori, Kecamatan Senori Kabupaten Tuban menolak penertiban sumur yang direncanakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP, PT Geo Cepu Indonesia (GCI). Alasannya, PT GCI tidak memiliki hak kerja sama dengan PT Pertamina atas sumur tua yang dikelola oleh penambang.

Sumur tua yang yang hendak diminta oleh PT GCI itu sudah masuk dalam kontrak kerja sama operasional koperasi (KUD) Sumber Pangan dengan PT Pertamina. Dari segi secara hukum, pihak koperasilah yang meimiliki hak atas pengelolaan sumur-sumur tua tersebut, bukan PT. GCI.

“Kalau PT GCI meminta penambang menyetorkan hasil tambang minyaknya ke PT GCI dasar hukumnya apa ? Itulah alasan kami menolak permintaan PT GCI. Dan selama ini kami mengirimkan hasil tambang minyak ke Koperasi Sumber Pangan yang memiliki wilayah penambangan sebagaimana ditentukan dalam KSO dengan PT. Pertamina,” kata Sugit, penambang sumur tua, Sabtu (19/11/2016).

PT GCI dinilai tidak berhak menertibkan sumur-sumur tua tersebut. Wewenang yang berhak menertibkan sumur tua tersebut hanya PT Pertamina, PT GCI hanya sekedar sub kon dari PT Pertamina EP aset IV Cepu. Para penambang juga menilai akan merampas satu-satunya aset atau mata pencaharian warga setempat.

“Jika tetap dilakukan penertiban kami para penambang tetap akan menolak. Selama empat puluh tahun, sumur tua ini sudah dikelola warga. Kok seenaknya sendiri PT GCI akan menertibkan dan meminta sumur itu. Sumur tua itu satu-satunya aset warga untuk mencari sandang pangan (kebutuhan),” ungkap Sugit.

Sementara, Humas PT. GCI, Sugiarto ketika dikonfirmasi menjelaskan, rencana penertiban sumur tua ini tetap dilakukan dan dibagi dua wilayah yakni, barat dan timur. Menurutnya, penertiban dilakukan karena sumur tua yang dikelola penambang itu merupakan aset negara.

“Penertiban sumur tua tetap akan kami lakukan karena sumur tua yang dikelola penambang merupakan aset negara,” katanya.

Menyikapi permintaan PT. GCI, para penambang sumur tua di wilayah Wonocolo, tetap akan menolak menyerahkan sumur-sumur minyak yang telah mereka kelola sejak empat puluhan tahun lalu. Karena mereka telah mengirimkan hasil tambang minyaknya ke Pertamina melalui Koperasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Permen ESDM  1/2008.

“PT GCI tidak bisa serta merta dan seenaknya sendiri meminta paksa sumur-sumur itu. Jika diteruskan dan tetap melakukan penertiban kami akan melawan,” ungkap para penambang sumur tua. (gal)