Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Kades sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

oleh -314 Dilihat
oleh
Mantan Kepala Desa Binakal saat digelandang ke Rumah Tahanan Lapas II Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Binakal, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso periode 2016-2021 berinisial SA tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021, Rabu 24 April 2024. SA diduga nekat menghabiskan Dana Desa melalui kegiatan yang diduga fiktif.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, S.H., M.H, menerangkan kasus korupsi menyeret mantan kepala Desa Binakal itu ada dugaan kegiatan fiktif pada anggaran dana desa.

“Hasil penyidikan yang bersangkutan (mantan Kades- red) diduga menyelewengkan Dana Desa seolah-olah menganggarkan peternakan bebek, pengadaan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat komunikasi diduga fiktif,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Menurut Dwi, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 117 juta.

“Tersangka dijerat dengan undang undang tindak pidana korupsi,” tegas Dwi.

Untuk mempermudah penyidikan, tersangka ditahan di Lapas Kelas II Kabupaten Bondowoso dengan status titipan.

Sebelumnya mantan kepala Desa Binakal tersebut mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Kejaksaan sudah berupaya memanggil yang bersangkutan sebanyak 3 kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan, dan pada akhirnya kami jemput di rumahnya pagi tadi,” kata kasi pidsus. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.