Kejari Bondowoso Musnahkah Barang Bukti dari 102 Perkara

oleh -363 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Bondowoso saat musnahkan barang bukti tindak kejahatan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jln. Ahmad Yani No. 82 Bondowoso, Kamis (7/9/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, SH.,MH, Kepala SubBag. Pembinaan Kejaksaan Negeri Bondowoso, Condro Maharanto, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Syamsu Yoni, SH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung Widaryanto, SH., Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kemudian, Fatkhurrohman Rosyidi, SH., MH., Para Jaksa Kejaksaan Negeri Bondowoso, Pengadilan Negeri Bondowoso, Erick W.S, Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Bagus P, SH., Dinas Kesehatan Bondowoso, Agus Winarno, Satpol PP Pemkab Bondowoso, Awan Boedhyono, S.Sos.

Adapun barang bukti untuk 102 perkara, sejak bulan Nopember 2022-Agustus 2023 yang dimusnahkan yakni, Pil Koplo Logo “Y” sejumlah 49.075 buah, Pil Kuning “Dmp” sejumlah 464 buah, ganja sejumlah 54,94 gram, sabu-sabu sejumlah 24,89 gram, pipet sejumlah 12 buah, timbangan sejumlah 2 buah, kaleng plastik sejumlah 68 buah, korek api sejumlah 11 buah, dompet sejumlah 1 buah.

Selanjutnya, handphone sejumlah 2 buah, tas sejumlah 9 buah, alat bong sejumlah 6 buah, bungkus rokok, sejumlah 12 buah, kartu ATM sejumlah 1 buah, sim card sejumlah 3 buah, botol minuman keras sejumlah 427 buah, jaket, pakaian, kaos, sandal sejumlah 50 buah, kurungan ayam sejumlah 2 buah, helm sejumlah 3 buah, buku laporan sejumlah 9 buah, karpet sejumlah 2 buah, tali tampar sejumlah 2 buah, sepatu laras panjang sejumlah 1 pasang, keyboard sejumlah 1 buah, liontin palsu, sejumlah 1 buah, papan kayu / sirap panjang sejumlah 2 buah, serbuk petasan sebanyak 3 kg, senjata tajam 14 buah, senapa laras panjang 2 buah, besi behel sejumlah 4 buah, tang sejumlah 1 buah, obeng sejumlah 2 buah, minuman keras jenis Arak Bali, dan batu sejumlah 2 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Tri Asmoro mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tugas Jaksa.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Selanjutnya, Kajari mengingatkan kepada masyarakat Bondowoso, khusunya generasi muda agar tidak bermain-main dengan penyalah gunaan narkotika.

“Apabila ditemukan adanya indikasi penyalah gunaan narkotika yang dilakukan oleh siapapun, silahkankan laporkan agar segera ditindak oleh APH,” pungkasnya. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.