Ratusan Barang Bukti Tidak Pidana Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

oleh -135 Dilihat
oleh
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi

BANYUWANGI, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, kembali memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah mempunyai hukum tetap (Inkeacht), Kamis (29/2/2024).

Hal tersebut dibuktikan sebagai upaya penegakan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat luas, khusunya Banyuwangi.

Kejari Banyuwangi kali ini memusnahkan 16 perkara dari beberapa tindak pidana. Setidaknya ada 131 item BB yang yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Banyuwangi, di jalan Jaksa Agung Suprapto, Penganjuran, Banyuwangi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menciptakan rasa aman di Banyuwangi, salah satunya dengan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim dan pengadilan.

“Total semua ada 131 item BB yang dimusnahkan. Diantaranya, sabu-sabu, Pil trihexyphenidyl, timbangan, Heandphone, minuman keras dan item lain,” jelas Suhardjono, Kepala Kejari Banyuwangi.

Suhardjono menjelaskan, barang bukti 16 perkara yang dimusnahkan antara lain, 7 perkara Narkotika, 7 perkara kesehatan, 1 perkara perjudian, dan 1 perkara tindak pidana ringan. Dari perkara yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjalankan tugas dan wewenang sebagai negara maju yang aman dan kondusif.

“BB narkotika yang dimusnahkan sabu-sabu 39,5 gram, heandphone, dompet, timbangan digital, kartu ATM dan item lain dari BB perkara pidana yang telah mempunyai serta sejumlah peralatan yang tersedia,” paparnya.

Masih kata Suharjhono, perkara kesehatan barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.111 butir pil trihexyphenidyl, telepon genggam, tas dan botol plastik. Kemudian dari tindak pidana ringan, puluhan botol minuman keras juga dimusnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Banyuwangi memberikan rasa aman,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti, lanjut Suhardjono, merupakan kegiatan rutin dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sebagi langkah untuk mengurai perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga sebagai eksekutor yang menjalankan penetapan dan putusan hakim.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara telah memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Sekedar untuk diketahui, pemusnahan BB dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Banyuwangi, Jalan Agung Suprapto 43, Penganjuran, Banyuwangi, tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo.

Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Anang Widada, Kabid P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Dokter Andriyani bersama dengan Kasi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Hadi Sutoyo, Kasubsi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Helena serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (jok)

No More Posts Available.

No more pages to load.