Kejari Banyuwangi Musnahkan 27 BB Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -196 Dilihat
oleh
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Banyuwangi

BANYUWANGI, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, musnahkan barang bukti (BB) sebanyak 27 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024).

Pemusnahan BB 27 perkara tindak pidana yang telah dinyatakan Inkracht tersebut antara lain, 6 perkara tindak pidana Narkotika, 8 perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 perkara pencurian dan 7 perkara pidana lain diantaranya, pidana perlindungan anak, pidana konservasi sumber daya alam, pidana hak merk, pidana senjata api dan pidana ringan dengan bukti puluhan botol Minuman Keras (Miras).

“Barang bukti yang dimusnahkan semuanya telah dinyatakan Inkracht. Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum,” kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi PB3R, Muhammad Bimo.

Bimo sapaan akrab Kasi PB3R Kejari Banyuwangi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari 27 tindak pidana yang telah Inkracht tersebut, antara lain 337.13 gram sabu-sabu, 749.5 butir ekstasi, pil trihexyphenidyl 1798 butir, pakaian, heandphone, timbangan, kartu remi, golok dan 69 botol Miras.

“Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Semua dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara,” terangnya.

Seperti diketahui, pemusnahan barang bukti, merupakan kegiatan rutin dari penegakan hukum yang dilakukan Kejari Banyuwangi. Kegiatan dipimpin oleh Kasi PB3R, Muhammad Bimo.

Juga hadir, Kasubsi Pratut Pidum Kejari Banyuwangi, Helena serta sejumlah tim PB3R Kejari Banyuwangi. Terlihat pula, perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Iptu Kirman dan Kasubsi Subkor Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Banyuwangi, Masfufah. (jok)

No More Posts Available.

No more pages to load.