Akhir Tahun, Kejari Banyuwangi Musnahkan BB dari 43 Perkara

oleh -475 Dilihat
oleh
Pemusnahan barang bukti

BANYUWANGI, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, musnahkan barang bukti (BB) 43 perkara tindak pidana yang telah dinyatakan inkracht atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari, Jalan Jaksa Agung Suprapto, nomor 63, Penganjuran, Banyuwangi, Selasa 29 Desember 2023.

Seperti diketahui, dari 43 perkara tersebut, terdiri dari sejumlah perkara antara lain, 2 perkara pidana kesehatan dengan BB 3608 butir pil Trihexyphenidyl, 25 perkara narkotika, 6 perkara perjudian, 2 perkara tindak pidana senjata api benda tajam, 4 perkara penganiyaan dan 4 perkara pencurian.

“Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan ada 109,81 gram sabu-sabu,” ucap Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, Selasa (19/12/2023).

Suhardjono mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan tugas dan wewenang Kejari disalah satu bidang pidana yakni sebagai Eksekutor.

“Kegiatan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” tuturnya.

Kajari Banyuwangi, Suhardjono menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 43 perkara yang telah Inkracht. Perkara tersebut antara lain, 2 perkara pidana kesehatan, 25 perkara narkotika, 6 perkara perjudian, 2 perkara tindak pidana senjata api dan benda tajam, 4 perkara penganiyaan serta 4 perkara pencurian.

Jenis BB yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana tersebut, lanjut Suhardjono, mulai sabu-sabu, Pil Trex, handphone, meja, timbangan, pisau, kartu domino, pakaian yang kesemua perkara telah dinyatakan inkracht.

“Pemusnahan hari ini, secara keseluruhan ada sabu-sabu, Pil Trex, dan 217 item barang lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku atau bisa diartikan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang Bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Kejari Banyuwangi, lanjut Bimo sapaan akrab Kasi BB, melakukan kegiatan rutin tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan penanganan barang bukti yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana.

“BB yang menjadi tanggung jawab kami segera ditangani, jika perkara tersebut sudah Inkracht. Penanganan dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dengan cara dimusnahkan,” jelas Bimo.

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo. Terlihat pula, perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kasubsi Subkor P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Masfufah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Arief Ramadhoni, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (jok)

No More Posts Available.

No more pages to load.