Pengurus PWI Kuansing Dilantik

oleh -36 Dilihat
oleh
Saat pelantikan pengurus PWI Kuantan Singingi periode 2017 - 2020

KUANSING, PETISI.CO – Ketua PWI Provinsi Riau resmi melantik pengurus PWI Kuantan Singingi periode tahun 2017  – 2020 bertempat di Angela Hotel Taluk Kuantan Kuantan Singingi, Provinsi Riau,Senin ( 14/05/2018 )

Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH. MH, Sekda DR. H. Dianto Mampanini, SE. MT, Kejari diwakili Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kapolres diwakili oleh Wakapolres Kompol Dodi Harza Kusumah, Kepala BNNK, Setwan, Kadis, Kaban, Kabag, Kemenag, Rektor Uniks, Kabag, Kabid, Camat, PWI Riau, Panwaslu, Kades dan wartawan.

Tamu dan undangan yang menghadiri pelantikan

Dalam arahanya, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Novrizon Burman mengingatkan kepada seluruh PWI agar berhati-hati dalam menulis berita, jalankan kode etik jurnalistik, harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

“Dihimbau kepada para pejabat Kuansing, untuk tidak melayani wartawan yang melanggar Kode Etik dan UU Pers, dan diharapkan sekali untuk dapat mengikuti UKW dan pelatihan, untuk meningkatkan profesional kewartawanan,” ujarnya.

Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Halim mengucapkan selamat kepada seluruh organ dan organik yang sudah dilantik dan  meminta kepada seluruh jajaran pengurus PWI dan seluruh jurnalis yang ada di Kuansing, agar lebih santun dan Konstruktif dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugas  jurnalistik, Wartawan Kuansing harus berpedoman pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan juga harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. “Jadilah wartawan yang dapat menyampaikan informasi berimbang, mampu mengontrol, peduli dan bijak terhadap hasil-hasil pembangunan di Kuansing,” jelas H. Halim.

“Pers juga harus dapat lebih konstruktif ilmiah dan  cerdas, dalam melihat hasil hasil pembangunan,” terangnya.

Ketua terpilih PWI Kuansing periode 2017/2020, Idi Susianto menyebutkan pemegang Kartu PWI di Kuansing sebanyak 19 orang, dan jumlah wartawan sebanyak 35 orang, dengan jumlah media sebanyak 51, baik cetak maupun online.

Untuk itu diminta kepada masyarakat Kuansing, jika ada berita-berita yang melanggar Kode Etik dan UU Pers, agar dapat memberikan hak jawab. ” Wartawan harus menggunakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Idi.

Ke depannya, untuk lebih meningkatkan profesional personal PWI Kuansing, berharap kepada Pemkab Kuansing untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bimtek, pelatihan dan lainnya. yang bertujuan untuk peningkatan kualitas wartawan Kuansing,” tutup Idi. (gus)