“Penyelundup Terumbu Karang Harus Dihukum”

oleh -64 Dilihat
oleh
Penyelundupan terumbu karang selama ini belum ada tindakan tegas dari aparat terkait

Kata Dinas Perikanan Kelautan Banyuwangi

BANYUWANGI, PETISI.CO – Fenomena penyelundupan terumbu karang bernilai jual ratusan juta rupiah, pasokan Pulau Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura ditangkap Kepolisian di Banyuwangi dan dilepaskan kembali, mendapat tanggapan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas terkait, Hari Cahyo melalui Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Pangan, Banyuwangi, Untung Widiarto, menyampaikan, jika ada temuan kegiatan ilegal dan penyalahgunaan sumber daya kelautan maupun perikanan seperti penyelundupan terumbu karang secara ilegal, diwajibkan lapor untuk diberi pembinaan dan diproses hokum.

“Jika melakukan kegiatan ilegal, akan kita dorong untuk proses hukum,” tegasnya pada wartawan di Banyuwangi, Senin (22/5/2017).

Saat ini, kata Untung Widiarto, pengawasan sumberdaya kelautan sesuai Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan mulai berlaku efektif pada tahun 2017 ini.

Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah semakin sulitnya pengawasan di laut.

“Jadi untuk pengawasan langsung di laut itu terbatas karena sudah menjadi kewenangan Provinsi. Namun kami masih bisa bersinergi ketika di darat atau di pantai dengan jarak 0-4 mil yang menjadi wewenang kabupaten/kota agar  dapat mengawasi dekat dan cepat,” ujarnya.

Untuk mendukung hal itu, Dinas Perikanan dan Pangan selain mengawasi langsung juga membina 11 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) sumber daya kelautan. Tujuan dan tugasnya itu agar supaya mengawasi kegiatan yang ada di laut dan pantai di wilayah masing-masing.

Masing-masing Pokmaswas itu syarat usahanya harus legal, Pokmaswas juga wajib tahu peraturan dan sadar hukum. Pembinaan semacam itu dilakukan setiap dua kali dalam sebulan dengan harapan meminimalisir tindak kegiatan kriminal ataupun dilarang.

Jika dikemudian hari masih ditemukan kegiatan ilegal, Pokmaswas harus wajib lapor kepada Dinas Perikanan dan Pangan untuk dibina dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya.

Selain itu, kelompok juga wajib melapor kepada pihak keamanan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).

“Biasanya, jika ditemukan pelanggaran kegiatan ilegal seperti penyelundupan terumbu karang, maka harus di lepas liarkan, sementara yang melakukan kegiatan ilegal sudah pasti di proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.(fatt)