PKL Bondowoso Tolak Dipindah

oleh -35 Dilihat
oleh
Koordinasi para PKL, Kamis (27/10/2017) malam

BONDOWOSO, PETISI.COPaguyuban PKL pagi dan malam tetap menolak relokasi dan tetap pertahankan lokasi lama yang berada depan Lapas Bondowoso. Mereka akan melakukan perlawanan jika dipaksa direlokasi atau digusur sesuai dasar Perbup No.28 tahun 2016 tentang pemamfaatan Alun Alun Raden Bagus Asra Bondowoso dan Penetapan Kawasan Car Free Day di Kabupaten Bondowoso.

Seperti koordinasi para PKL, Kamis (27/10/2017) malam, PKL depan Lapas dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dihadiri Yus perwakilan dari Diskoperindag, Buang selaku kordinator paguyuban PKL dan Mujiatik selaku ketua Paguyuban PKL (Pagi hari), Raymon dari LBH Laskar Palapa, perwakilan Sat Pol PP,  dan puluhan PKL. Hasil pertemuan itu sebuah keputusan bersama oleh PKL yang ditandatangani secara tertulis bahwa PKL berisi penolakan keras direlokasi dengan alasan apapun

“Kami para PKL tidak akan melakukan lotre penempatan relokasi yang baru karena kami tidak mau terjebak situasi sebab dengan menyetujui lotre. Berarti kami menyetujui untuk direlokasi hingga akhirnya para PKL sepakat tetap mempertahankan lokasi depan lapas. Karena dasar perlawanan kami adalah Perbup No.28 tahun 2016 tentang pemamfaatan Alun Alun Raden bagus Asra Bondowoso dan Penetapan Kawasan Car Free Dayndi Kabupaten Bondowoso,” terang Buang.

Buang kepada Yus meminta untuk disampaikan kepada Dinas Diskoperindag dan LHP supaya jangan memaksa PKL dipindah sebelum lokasi relokasi yang baru bagus. “Kami orang bodoh yang tidak ngerti hukum. Namun kami punya hak dan acuan kami adalah Perbup No. 28 tahun 2016,” tambah Buang.

Remon, LBH Laskar Palapa menambahkan, PKL menolak karena mereka punya alasan dan dasar sebab dari segi hukum mereka tidak ilegal. Apalagi Perbup No. 28 Tahun 2016   merupakan acuan penolakan saudara-saudara PKL. “Sehingga akan saya perjuangkan dengan mengawal aspirasi mereka. Apalagi relokasi ini berbau pemaksaan jadi jika dipaksakan maka berujung kepada pelanggaran HAM mengingat merupakan kami punya hak,” tegas Remon.

Hal senada juga disampaikan Remon, PKL tetap memiliki hak mempertahankan diri dalam bentuk perlawanan sesuai Hukum adat Hukum UU lingkungan hidup yang diakui oleh internasional.  “Maka jangan sampai dinas terkait tidak memiliki referensi. Sehingga jelas yang bisa direlokasi adalah tempat volley, tempat basket, dan permainan,” imbuhnya.

Sementara Mulyadi dari HMI mengatakan, legal opini berdasar dari kajian yang sudah dibawa ke Bamus yang berisi bahwa tidak ada relokasi dan tidak ada ketentuan tanggal relokasi. Hanya diproritaskan bahkan sampai kini hal ini tidak digubris oleh dinas terkait. Sedang surat dari Diskoperindag merupakan intervensi agar menyetujui relokasi.

“Kemana rasa kemanusiaan Pemkab Bondowoso, tuntaskan dulu diakusi dengan kami perilah dicatat bahwa HMI punya Perda tentang RT RW,” kata Mulyadi.

Sementara Yus, Perwakilan dari Diskoperindag Kabupaten Bondowoso menyampaikan, ia menjalankan tugas secara administrsi dan tetap akan jalankan perintah pimpinan. “Jika keputusannya harus dibongkar maka akan saya bongkar untuk relokasi,” terang Yus. (cip/harika)