‘Proyek Siluman’ Depan Pemkab Banyuasin tak Pasang Papan Proyek

oleh -40 Dilihat
oleh

BANYUASIN, PETISI.CO – Persis di depan Mess Pemkap Banyuasin Sum-Sel, ada pembagunan proyek yang tidak diketahui identitas dan legalitasnya. Hal ini  membuat masyarakat kesal dan geram, melihat proyek yang berada di depan Rumah Dinas Bupati Banyuasin Ir SA Supriono, tapi dibiarkan melakukan pelanggaran.

Padahal uang untuk membangun tersebut  dari uang rakyat, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Novela Hero Ika, akrap dipangil Erik,  tokoh pemuda Banyuasin, juga Ketua Baladhika Karya Kabupaten Banyuasin angkat bicara menyikapi banyaknya proyek pembagunan dari Pemkab Banyuasin yang slintutan.

“Ini semua terkait fee proyek, jadi pihak kontraktor merasa hebat dan kuat, karena diduga sudah memberikan fee pada salah satu atau banyak oknum pejabat  di Banyuasin,” ujarnya, Sabtu (21/10/2017).

Dari masalah inilah, kemungkinan kontraktornya ogah pasang papan nama proyek. Padahal,  sesuai Permen PU 29/2006 disebutkan, salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.

Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya.

“Saya harap proyek tersebut harus dipasang papan proyek, sebab itu sudah memiliki aturan. Jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada proyek-proyek yang lain. Saya harap Bupati Banyuasin dapat memberi sangsi kepada kontraktor yang menyalahi aturan tersebut,” ujarnya.

Memalukan sekali proyek yang jelas-jelas berada di depan perkantoran Pemkab Banyuasin tidak diberikan teguran. Berarti pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak tegas dan tidak konsisten.(roni)