Hendak Mencuri, Cekik Korban, Masuk Penjara Polsek Wonoayu

oleh -78 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

SIDOARJO, PETISI.CO – Aksi nekat Abdul Malik (32), warga Dusun Nyamplung RT 03 RW 01, Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, yang melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap pemilik rumah Elsy Mariah (34), diringkus Unit Reskrim Polsek Wonoayu.

Kapolsek Wonoayu, AKP Heri Siswoko mengatakan, pada Selasa (10/10/2017) pukul 07.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Dusun Ngumbuk, Desa Pagerngumbuk RT 06 RW 03 Kecamatan Wonoayu, dengan niat mencuri.

Saat melakukan aksinya, pelaku kepergok korban.

“Nah ketika beraksi, pelaku (Abdul Malik, red) kepergok pemilik rumah (Elay, red). Seketika itu, pelaku langsung mencekik korban dan menyeret korban serta mengancam akan membunuh korban apabila berteriak,” kata Heri.

Setelah berhasil memperdayai korban untuk tidak berteriak, pelaku langsung kabur. Usai kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada kaki dan luka memar bekas cekikan, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Wonoayu.

“Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan serta olah TKP, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya satu unit motor nopol W 6292 RL, sarana pelaku saat melakukan aksinya,” ungkapnya.

AKP Heri Siswoko menjelaskan, atas pebuatannya, pelaku dijerat pasal 365 jo 363 dan atau 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.(eka/ari)