Rapat Pleno Terbuka KPU Banyuasin, Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Cabub/Cawabub Independen

oleh -88 Dilihat
oleh
Rapat Pleno Terbuka KPU Banyuasin

BANYUASIN, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di aula Kantor KPU Banyuasin, Sabtu (30/12/2017).

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Banyuasin Dahri, juga dihadiri 4  komisioner lainnya yakni Salinan, Agus Supriyanto, Maulidi dan Ida Royani, serta Sekretaris Safran.

Selain itu, disaksikan langsung 3 orang Tim Penghubung Pasangan Calon Independen Buya Husni Tamrin Madani-Supartijo yakni Denan Abdul Somad, Rasyid Ning dan Lukman Sirojudin.

Sesuai Undang Undang Pemilukada yang menerangkan jika nantinya KTP tidak bisa diverifikasi, maka dukungan yang diberikan melalui KTP itu otomatis dibatalkan, KTP yang tidak terverifikasi tidak akan dihitung.

Berikut adalah ketentuan verifikasi KTP calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada  Pasal 48 (1) Pasangan calon atau tim yang di berikan kuasa, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1  pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 hari.

Ketua KPU Banyuasin Dahri mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual di seluruh PPK jika dukungan pasangan perseorangan Buya-Supartijo hanya memenuhi syarat sebanyak 40.752, dari dukungan awal 46.749.

Sebab dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 5.990. Sedangkan syarat jumlah dukungan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin minimal 43.984, artinya kekurangan dukungan sebanyak 3.232.

“Adanya kekurangan dukungan itu, pasangan Buya-Supartijo dikenakan sanksi dari kekurangan 3.232 dukungan dan dikalikan 2 totalnya menjadi 6.464 dukungan atau lebih dari jumlah itu, untuk lolos syarat yang telah ditentukan KPU tersebut,” katanya.

Adanya kekurangan itu, pasangan Bakal Calon Perseorangan tersebut harus melengkapi kekurangan dukungan selambat-lambatnya pada 18-20 Januari 2018. Selanjutnya akan dilakukan ferivikasi faktual kembali, tepat pada 2 Februari penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, baik calon perseorangan maupun calon yang diusung Parpol.

“Akan tetapi, sebelum itu sesuai tahapan Pilkada Banyuasin mulai 1-7 Januari 2018, kami akan mengumumkan pembukaan penerimaan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan penyerahan berkas pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin pada 8-10 Januari 2018,” katanya.

Hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Banyuasin tersebut, Denan Abdul Somad yang merupakan Tim Penghubung dari pasangan perseorangan Buya-Supartijo menangapinya dengan santai.

Untuk menutupi kekurangan dukungan itu, pihaknya telah menyiapkan sepuluh ribu dukungan. “Kami yakin optimis Bakal Calon Perseorangan lolos sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banyuasin 2018,” katanya.(roni)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.