Reskrim Polsek Kedungjajang Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

oleh -62 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan petugas.

LUMAJANG, PETISI.CO – Polsek Kedungjajanh berhasil menangkap Feril Eko Wahyudi (28) warga Dusun Krajan I RT 08 RE 03 Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang diduga pelaku pencurian dan pemberatan.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Selasa (30/01/2018) sekitar pukul 00.30 wib.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan HP J 2 Samsung. Ditaksir kerugian Rp.1.400.000.

Paur Humas Polres Lumajang Ipda Basuki Rachmat mengatakan, kejadian ini berawal dari korban Regita Maulidya Putri (16) warga Dusun Kenbengan Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Djatiroto kabupaten Lumajang pada saat itu dibonceng temannya.

Saat melewati jalan Raya Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Sabtu (27/01) sekitar pukul 08.00 wib.

Ipda B.Rachmat menambahkan, saat itu Korban memegang HP untuk membaca WA dari temannya,tiba- tiba dari balakang korban dan temannya dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Beat warna Hitan dan langsung mengambil HP yang di pegang korban.

“Usai merampas HP korban, pelaku langsung tancap gas mengarah ke timur,” kata Ipda Basuki Rahmat Selasa (30/01)

“Untuk pelaku sudah ditahan di rutan Pores Lumajang dan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP,” pungkasnya.(ulum)