Ribuan Nelayan Lamongan Pantura Demo, Tuntut Cabut Permen KP 71/2016

oleh -68 Dilihat
oleh
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung berdialog dengan peserta aksi yang mencoba menerobos ke lokasi TPI baru.

LAMONGAN, PETISI.CO – Ribuan masyarakat  pantura Lamongan, menggelar aksi parade keprihatinan nelayan dan masyarakat perikanan Lamongan,  Senin (08/01/2017). Mereka menuntut dicabutnya peraturan Menteri Kelautan dan Prikanan, Permen KP no. 71 tahun 2016.

Sebagainama diketahui,  Permen KP yang merupakan turunan dari permen sebelumnya, yaitu permen KP no. 2 tahun 2016, melarang penggunaan alat tangkap pukat tarik payang/ cantrang  untuk digunakan oleh nelayan dengan alasan tidak ramah  lingkungan.

Sedang masyarakat Lamongan pantura sebagian besar adalah pengguna alat tangkap tersebut.

Mereka mengatakan, bahwa tuduhan Menteri KP adalah sangat tidak beralasan dan tanpa kajian. Ini tidak logis, ketika pukat tarik payang dituduh merusak terumbu karang, sedang terumbu karang ada dalam perairan 12 ml ke bawah atau di laut dangkal, karena terumbu karang juga membutuhkan fotosintesis sinar matahari untuk kehidupannya.

Padahal nelayan yang menggunakan alat tangkap payang mengoperasikan alat tangkap payang itu di laut dalam 12 ml ke atas.

“Bagaimana nasib kita kalau memang payang dilarang, apalagi tuduhan merusak ini tidak berdasar, hanya sekedar menuduh saja dan tanpa memberi solusi tepat guna buat nelayan ,“ ujar Surofit,  salah satu nelayan payang asal  Desa Grenjeng Kec. Blimbing.

Sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Lamongan, Agus Mulyono, akhirnya mereka berangkat memulai aksi long march menuju PPDI Brondong.  Sebelum peserta memulai aksinya,  serempak dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sedikit pesan dari Kapolres Lamongan, AKBP Feby D.P Hutagalung, S.I.K, M.H yang meninta semua bisa menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Sekitar 8 ribu massa mulai long march dengan barisan depan adalah pasukan ibu-ibu pemilah atau morek yang jumlahnya mencapai seribuan. Disusul mobil orasi yang memegang kendali acara, serta dibelakangnya adalah barisan nelayan, penjual dan pembeli ikan, pemborong, kuli angkut atau manol, tukang bersih perahu dan masyarakat yang peduli.

Turut serta memimpin aksi , Agus Mulyono, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Lamongan, Fairys Firdaus, Sekretaris Rukun Nelayan Blimbing Lamongan serta Ir. Sudarling, tokoh nelayan Lamongan.

Dalam orasinya,  Agus Mulyono menyampaikan bahwa kebijakan Menteri Kelautan yang  melarang payang atau cantrang adalah sangat menyengsarakan rakyat, karena benar-benar mematikan pencaharian masyarakat pantura.

“Kebijakan Susi adalah kebijakan yang tidak berdasar,  satu sisi negara meningkatkan produksi perikanan, tapi disisi lain nelayan dimatikan usahanya. Apakah ini suatu keadilan? “ tanya Agus dalam orasinya.

Fairys memaparkan sejarah payang yang lahir dari inovasi masyarakat Lamongan sendiri. ”Seharusnya ini oleh pemerintah harus diapresiasi sebagai kekayaan intelektual.  Payang tercipta setelah menguji coba alat tangkap lain dan hanya payanglah yang terbukti mensejahterakan,” ujarnya.

Akibat dari aksi nelayan pantura ini jalan poros Tuban, Lamongan Gresik mengalami macet total selama 4 jam. Untuk mengurai kemacetan panjang,  aparat kepolisian mengalihkan jalur Tuban –Gresik lewat Babat-Lamongan.(abid)