Tak Memiliki SIUP, Kantor Go-Jek Ditutup Satpol PP Kota Magelang

oleh -49 Dilihat
oleh
Penyegelan yang dilakukan satpol PP Kota Magelang

MAGELANG, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang resmi menutup kantor ojol Go-Jek yang berada di Jl. Kolonel Sugiyono Magelang.

Penutupan kantor tersebut atas perintah dari Pemerintah Kota Magelang. Walikota Magelang Sigit Widyonindito tidak lagi memberi izin rekomendasi dan izin operasi ojek online di wilayahnya. Keputusan ini untuk melindungi keberadaan angkutan kota.

“Saya pernah menyampaikan kepada pihak manajemen untuk menghuni rumah itu yang fungsinya rumah tinggal bukan kantor. Tapi ada laporan dari warga kalau masih ada aktifitas perkantoran, maka kami tindak lanjuti lagi. Kami segel dengan memasang spanduk di bangunan fisiknya. Kami berpegang pada Perda No.6 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum,” papar Singgih Indri Pranggana, Kasat Pol PP.

Singgih didampingi Kabid Ketertiban Umum Otros Trianto dan staff mendatangi kantor ojol, Senin (4/9/2017). “Kami telah meminta pihak manajemen untuk mengurus izin dan diselesaikan sebelum beroperasi. Ternyata sampai sekarang tidak juga mengurus izin. Sehingga kami bertindak tegas dengan menutup kantor ini,” katanya.

Ketua Paguyuban Gojek Magelang , Eko Setyo Raharjo menyayangkan penutupan kantornya. Tapi dia bersyukur aplikasi yang merupakan jantung usahanya tidak dihapus. “Karena aplikasi masih hidup, kami masih tetep beroperasi. Kami juga diminta untuk menghindari zona merah dan melayani pelanggan dengan baik. Kami masih bisa beroperasi saja, kami senang,” tuturnya.(olive)