MOJOKERTO, PETISI.CO – Operasi patuh Semeru 2020 yang digelar 14 hari mulai tanggal 23 Juli hingga berakhir 5 Agustus 2020 oleh polres Mojokerto berhasil menilang 1069 pelanggar lalu lintas. Dalam acara pers rilis di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (6/08/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan perincian pelanggaran yang ditilang Satlantas Polres Mojokerto dalam Operasi Patuh Semeru 2020 antara lain 455 pengendara tidak memakai helm, 367 pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur nekat berkendara, 367 pelanggaran knalpot brong dan ban kecil, 129 kasus, pelanggaran melawan arus 94 kasus dan berboncengan lebih dari dua 24 kasus.
“Dalam pelanggaran ini ada 220 SIM dan 720 STNK yang kami tahan dan 129 kendaraan yang kami tahan karena tidak membawa STNK juga kendaraan tidak sesuai standar,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.
Selain melakukan imbauan kita juga melakukan penegakan hukum berupa tilang denda antara Rp 200 ribu hingga maksimal satu juta rupiah.
Dalam kesempatan ini juga Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menghancurkan dua knalpot brong menggunakan mesin potong yang disediakan
Sementara itu kasat lantas polres Mojokerto AKP AM Ridho mengatakan kendaraan motor yang diamankan boleh diambil asalkan membawa tanda bukti kepemilikan kendaraan. “Kendaraan yang tidak berstandar harus dilengkapi dulu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh pabrik resmi kendaraan bermotor,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto. (nang)