1120 Tersangka Diamankan Polda Jatim Dalam Operasi Sikat Semeru 2024

oleh -107 Dilihat
oleh
Polda Jatim saat press release hasil Operasi Sikat Semeru 2024

SURABAYA, PETISI.CO – Operasi Sikat Semeru 2024 Polda Jatim bersama Polres jajaran, berhasil ungkap 1380 kasus dan mengamankan 1120 diduga tersangka serta pengembalian barang bukti kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto didampingi Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan, kegiatan tersebut telah dilaksanakan selama 12 hari mulai 3 sampai 14 Juni 2024.

Menurut Kabid Humas, dalam kegiatan itu pihaknya berhasil mengungkap 1380 kasus dan menangkap 1120 tersangka terkait dengan tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim.

“Kegiatan operasi tersebut melibatkan 3206 personil terdiri dari 275 personil Satgas Polda Jatim dan 2931 Satgas Satwil Jajaran Polda Jatim,” ungkap Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto mendampingi Kabid Humas Polda Jatim saat press release, Kamis (20/6/2024).

Kombes Totok juga menjelaskan, bahwa tujuan operasi tersebut yaitu untuk menekan dan mengungkap jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.

Adapun rincian yang berhasil diungkap, lanjut Totok, dalam Operasi Sikat Semeru 2024 terkait tindak pidana 3 C sebanyak 270 kasus, terdiri dari 125 kasus tindak pidana dengan 144 pelaku. Kemudian Curas 22 kasus dengan 25 pelaku, Curanmor 95 kasus dengan 111 pelaku, TP Lahgun Senpi 1 kasus dengan 1 pelaku.

Untuk kejahatan jalanan ada 6 kasus dengan 9 pelaku, Pencurian 14 kasus dengan 14 pelaku, Lahgun Sajam 3 kasus dengan 3 pelaku, Handak 2 kasus dengan 6 pelaku dan ungkap non TO sebanyak 1110 kasus dengan 804 pelaku.

“Dengan hasil yang memuaskan ini, Polda Jatim berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan di masyarakat, serta mengurangi angka kejahatan di wilayah hukumnya,” ujar Kombes Pol Totok.

Dalam kesempatan tersebut Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengembalikan sebuah truk yang hilang kepada pemiliknya.

Sementara pada pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 207 unit R2, uang tunai sebesar Rp 162.335.000, 21 unit R4, 2 unit Truk, 14 buah laptop, 200 buah Hp, 26 buah clurit, 18 buah pedang, 18 buah parang, 12.072 gram serbuk handak, 4 pucuk senpi dan 46 butir amunisi serta 18 buah barang elektronik.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 362, 363, 365 KUHP tentang tindak pidana Curat dan Curas dan pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomer 13 Tahun 1951. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.