Terobsesi Game Online, Tiga Pelaku Penembakan Ditangkap Polda Jatim

oleh -493 Dilihat
oleh
Press conference Polda Jatim unkap kasus pelaku penembakan di Tol Waru

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga orang diduga pelaku kasus penembakan berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut beberapa hari ini meneror warga Surabaya serta pengendara mobil di Tol Waru.

Tiga tersangka berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak di bawah umur. Mereka memiliki motif iseng, karena terobsesi kerap bermain game online perang perangan.

“Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang perangan, jadi mereka membeli air softgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya,” ucap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).

Totok, menjelaskan, pelaku ini membeli dua air softgun lalu menggunakan di jalan tol. “Pelaku sempat mengganti plat nomor mobil yang digunakan untuk menembak,” ucapnya.

Kedua pelaku masih mahasiswa, lanjut Ditreskrimum Polda Jatim, sedangkan satu lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA.

“Pelaku ini membeli sejata air softgun melalui market place atau online,” ucap Totok.

Kejadian penembakan tersebut terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, yaitu dari arah Sidoarjo menuju Surabaya. Tepatnya sebelum gerbang tol waru.

Dimana saat itu pengemudi bernama Ramlan Waskita sedang melaju dengan kecepatan 50 km/jam mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil pajero sport warna hitam diduga menembak air softgun.

Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi dan satu lagi di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku ini menembak dengan jarak sekitar dua meter antara truk dan Pajero, dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.

Kemudian, kejadian kedua dengan korban Eko Cahyono (35) asal Jember, kejadian berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB. Penembakan airsoftgun terjadi di tol Sidoarjo-Gresik, korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa dengan mobil Pajero atau CRV hitam.

Sedangkan, penembakan yang dialami seorang tukang sampah dan pemulung bernama Kusharto (61) terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, saat sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.

Terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya, lalu tiba tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika dirinya berteriak minta tolong, karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi maka tak ada warga yang menolong, akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subs 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” terang Totok. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.