SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jawa Timur menetapkan 13 oknum diduga anggota perguruan silat (PSHT) sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri Aipda Parmanto di Jember, dan saat ini seluruhnya diamankan di Mapolda Jatim.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, dalam Press Conference yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Pada Press Conference kali ini juga dihadiri Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari Pj Gubernur Jatim Biro hukum, Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, menjelaskan, peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, Polisi sebelumnya mengamankan sebanyak 22 orang.
Setelah 22 orang oknum anggota pencak silat itu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim, akhirnya 13 orang yang bisa ditetapkan tersangka dan diproses secara hukum.
“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Mereka adalah K.N.H sebagai provokator, lanjut Kapolda, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok, melakukan penganiayaan serta dua orang yang masih di bawah umur.
Kapolda Jatim menyampaikan, kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.
“Untuk dua orang anak yang masih di bawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,” jelas Irjen Imam Sugianto.
Sementara untuk pelaku lainya, tambah Kapolda Jatim, tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” terangnya.
Kapolda Jatim mengimbau, kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan korekasi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat.
“Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” tutur Irjen Imam.
Kapolda Jatim mengungkapkan, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.
Oleh karena itu, Irjen Imam Sugianto, mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.
“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tegas Kapolda Jatim.
Sementara, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko, mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.
“Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Moerdjoko.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” pungkas Ketua Umum PSHT Pusat. (bah)





