298 ASN Pengadilan Negeri Jalani Rapid Test, Empat Dinyatakan Reaktif

oleh -73 Dilihat
oleh
Martin Gunting mengumumkan hasil rapid test yang diikuti 298 ASN.

SURABAYA, PETISI.COSetelah 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya menjalani rapid test, Selasa (16/6/2020), hasilnya empat orang dinyatakan reaktif.

Untuk memastikan ada tidaknya yang terpapar virus corona, PN Surabaya meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya, untuk melakukan swab.

Keempat orang tersebut berinisial SI bagian IT warga Putat Jaya; IH Panitera Pengganti yang tinggal di Waru, Sidoarjo; Staf Pidana berinisial YP tinggal di Krembangan; dan AP, staf pidana yang tinggal Kedungdoro.

“Setelah dievaluasi memang wilayah-wilayah itu masuk ke zona hitam di Surabaya, sehingga segera kita upayakan untuk mereka isolasi mandiri dan juga swab kemarin,” terang Humas PN Surabaya, Martin Ginting kepada wartawan saat press rilis, Rabu (17/6/2020).

“Sampai hari mereka sudah dalam penanganan tim covid gugus tugas Surabaya,” sambung Martin Ginting.

Bagi aparatur yang tidak mengikuti rapid test karena berhalangan, mereka dilarang masuk ke Pengadilan. Hal tersebut berdasarkan instruksi Ketua PN Surabaya, DR JoniĀ  SH MH.

“Harus rapid test dengan biaya sendiri. Dari data ada 24 orang yang belum melakukan rapid tes karena sakit dan urusan keluarga,” tandas Martin.

Diketahui, rapid test ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh PN Surabaya. Rapid test pertama dilaksanakan pada Rabu (20/5) dan dikuti oleh 93 orang dengan biaya mandiri dan hasilnya non reaktif.

Sementara rapid test kedua dilakukan pada seluruh aparatur di PN Surabaya termasuk ibu-ibu Dharmayukti Karini paska adanya hakim dan juru sita meninggal mendadak, dan seorang Panitera Pengganti yang terpapar virus asal Wuhan China tersebut.

Atas kejadian itu, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan semi lockdown dengan menunda jadwal persidangan perkara pidana dan perdata hingga 26 Juni mendatang.

Untuk perkara pidana, Pengadilan hanya menggelar sidang bagi terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, Pengadilan meniadakan persidangan dan hanya melayani upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.