30 Bacaleg Hanura Jatim Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

oleh -137 Dilihat
oleh
ilustrasi (ist)

Total  Ada 70 Bacaleg Gagal Maju Pileg 2019

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 70 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dicoret sebagai Calon Anggota (Caleg) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Saat kesempatan perbaikan daftar dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti, 70 orang bacaleg dinyatakan TMS,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (3/8/2018).

Dengan dicoretnya 70 orang maka dari 1.670 bacaleg yang sempat terdaftar, kini sebanyak 1.600 orang yang dinyatakan lolos. Mereka berhak diverifikasi untuk tahap selanjutnya.

Dari jumlah tersebut, terdapat delapan partai politik dari 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 yang tidak semua bacalegnya lolos. Sedangkan delapan partai lainnya tak menemui permasalahan.

Arbayanto merinci, partai politik yang bacalegnya dinyatakan TMS, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tercatat sebagai partai yang banyak tidak melolokan bacalegnya, yakni 30 orang.

Disusul Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 21 orang. Berikutnya, Partai Solidaritas Islam (PSI) sebanyak enam orang bacaleg dan Partai Bulan Bintang (PBB) tiga orang.

Partai lainnya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) sebanyak tujuh orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing satu orang.

Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. Antara lain tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana atau tidak tersangkut masalah hukum.

“Tapi ada juga karena persoalan lain, terutama permasalahan dokumen atau kelengkapan pemberkasan,” ucap Arba, sapaan akrabnya.

Tak itu saja, tidak menutup kemungkinan ada lagi bacaleg yang berstatus TMS karena masih dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sejumlah nama, khususnya ke Pengadilan Negeri (PN).

Sementara itu, tahapan berikutnya adalah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018, lalu pada 8-12 Agustus dilakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan, dilanjutkan pengumuman DCS dewan pada 12-14 Agustus.(bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.