Surabaya, petisi.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Magetan akan dilaksanakan Sabtu (22/3/2025). Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PSU digelar di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Empat TPS itu, masing-masing TPS 01 dan TPS 04 di Kelurahan Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 09 di Kelurahan Selokinatah Kecamatan Lambeyan dan TPS 01 di Kelurahan Nguri Kecamatan Ngariboyo.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam optimis PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025 akan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Petugas KPPS di 4 TPS sudah dilantik dan semuanya muka baru.
“Itu sesuai dengan surat KPU RI No.493 yang mengamanatkan agar pembentukan badan adhoc (KPPS) itu dilakukan melalui mekanisme evaluasi, untuk meningkatkan kepercayaan publik,” katanya dalam acara Evaluasi Penyampaian Informasi Pilkada Serentak 2024, di Surabaya, Selasa (11/3).
Sebelumnya, Pilkada Magetan pada 27 November 2024 diikuti tiga paslon. Yakni, paslon nomor urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro mendapat 137.337 suara. Paslon nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam mendapat 131.264 suara. Paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapat 137.083 suara.
Selisih perolehan suara antara paslon nomor 1 dengan paslon nomor urut 3 adalah sebanyak 254 suara. Sedangkan jumlah DPT 4 TPS yang akan melakukan PSU sebanyak 2.117 suara.
Rinciannya, TPS 01 Kelurahan Kinandang DPT sebanyak 555 orang dan TPS 04 Kelurahan Kinandang DPT sebanyak 527 orang. TPS 09 di Kelurahan Selokinatah DPT sebanyak 551 orang dan TPS 01 Kelurahan Nguri DPT sebanyak 484 orang.
“Karena selisihnya sangat tipis, maka hasil PSU di 4 TPS itu juga berpeluang besar akan merubah hasil akhir. Apakah paslon nomor urut 1 tetap menang, atau justru paslon nomor urut 3 yang akan menang. Kita tunggu hasil PSU saja,” ujar Umam.
Menurutnya, sosialisasi juga terus dilakukan. Bahkan dijadwalkan pada 12 Maret besok, seluruh stakeholder ikut melakukan sosialisasi di lokasi 4 TPS tersebut, karena logistik sudah siap.
“Alhamdulillah surat suara sudah siap dan sudah tercetak sebanyak 2000 an surat suara dengan label khusus PSU MK. Bahkan kekurangan sekitar 200 an surat suara juga akan kita cetak di Temrina Nganjuk,” bebernya.
Sedangkan menyangkut mekanisme PSU, lanjut Umam, tetap mengacu pada aturan PKPU No.17/2017. Hanya saja untuk rekapitulasi jeda satu hari setelah dilakukan penghitungan suara di masing masing TPS.
“Rekapitulasinya di tingkat kecamatan hanya akan membacakan perolehan suara di TPS yang PSU kemudian dijumlahkan. Lokasinya di KPUD setempat, tapi di tempat berbeda. Di hari yang sama, hasil rekap tingkat kecamatan dilanjutkan dengan rekap di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Untuk hasil akhir, KPU Jatim masih berkoordinasi, apakah langsung ditetapkan pada tanggal 23 Maret atau tanggal 24 Maret 2025. Sebab, putusan MK memang tidak mengharuskan melaporkan ke MK tapi langsung dihitung dan direkap lalu ditetapkan. (bm)







