4 Raperda Jombang Disetujui Dewan

oleh -45 Dilihat
oleh
Pjs Bupati Jombang menandatangi Perda didampingi pimpinan DPRD

JOMBANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang atas 4 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2018 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Joko Triono.

Dihadiri Pjs Bupati, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Dandim 0814, Waka Polres, Pj Sekda, Asisten, Staf Alhi, Kepala OPD, Perwakilan Bank, Kepala Lembaga Teknis dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (21/5/2018).

Pjs Bupati Jombang saat diwawancarai awak media

Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 diantaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pertanahan, pengelolaan tanah aset kelurahan, peternakan dan kesehatan serta pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jombang nomer 32 tahun 2010 tentang retribusi izin ganggu.

Pendapat akhir Fraksi-fraksi yakni dari Fraksi PKB diwakili Luluk, fraksi Demokrat diwakili Sri Mulyani Puspita Dewi, fraksi Golkar diwakili Andik Basuki Rahmat, fraksi PPP diwakili Ema C,  fraksi PKS diwakili Mustofa, fraksi Nasdem diwakili yudhi, fraksi Hanura diwakili Machin dan fraksi PDIP diwakili Totok. Semua fraksi menerima dan menyetujui 4 raperda tersebut.

Selanjutnya Raperda Bupati yang sudah diterima dan disetujui semua fraksi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditandatangani Pjs Bupati Jombang, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang.

Pjs Bupati Jombang Setiajit saat dikonfirmasi awak media usai Rapat Paripurna menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan Raperda yang kami ajukan pada Paripurna. Sesuai fungsi Kepala Daerah dan DPRD yang diatur UU nomer 23 tahun 2014 bahwa Kepala Daerah dan DPRD memutuskan kebijakan.

“Merupakan gayung bersambut artinya apa yang diusulkan Pemerintah Daerah/ Kepala Daerah eksekutif dan legislatif dibahas di DPRD dan disetujui bersama terus ditetapkan Peraturan Daerah. Selanjutnya implementasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disepakati bersama. Jombang luar biasa bagus,” pungkas Setiajit. (rahma)