SURABAYA, PETISI.CO – Pengamanan di wilayah 17 wilayah perbatasan Kota Surabaya diperketat. 411 personel gabungan bakal disiagakan selama pemberlakukan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Penyiagaan ratusan personel itu merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Surabaya bersama Polrestabes dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta TNI.
“Kita ada penyekatan di 17 titik, dan termasuk pengetatan di terminal-terminal tipe A kita, baik Purabaya maupun TOW (Terminal Osowilangun),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Rabu (5/5/2021).
Di 17 titik lokasi penyekatan perbatasan Kota Surabaya tersebut, terdiri dari Terminal Benowo, Terminal Osowilangon (TOW), Exit Tol Masjid Al Akbar, Depan PMK SIER, Eks Pasar Karang Pilang, Exit Tol Gunungsari-Malang, dan Exit Tol Gunungsari-Gresik.
Kemudian, SP3 Driyorejo-Lakarsantri, Depan CITO Dishub Surabaya, Exit Tol SIMO Surabaya, Exit Tol Satelit, Rungkut (Pondok Chandra), MERR Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, Exit Tol Margomulyo, Dupak Demak, dan Exit Tol Perak.
Penempatan personel di lokasi-lokasi penyekatan dimaksudkan untuk mengantisipasi kegiatan mudik.
Nantinya, para petugas bakal melakukan screening plat nomor luar kota atau non-Surabaya. Tak hanya itu saja, bahkan pengecekan KTP juga dilakukan.
“Dan yang melanggar juga akan kita putar balik,” tegasnya.
Namun bagi warga luar kota yang memiliki kepentingan mendesak atau keperluan bekerja masih diizinkan memasuki wilayah Surabaya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, Pemkot Surabaya juga telah menyediakan empat unit truk milik Satpol PP di empat titik penyekatan, yaitu Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran Waru depan Mall Cito dan Suramadu.
Penyiagaan truk-truk itu guna mengantisipasi penumpang dari travel gelap. Pelanggar itu bakal dibawa menuju lokasi karantina di Asrama Haji Sukolilo.
Masa karantina sendiri bakal dilakukan selama lima hari, dengan biaya mandiri sebesar Rp 300 ribu per harinya.
“Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut. Kemudian dibawa ke Asrama Haji, baik itu warga Surabaya, maupun warga luar kota akan dibawa ke sana (tempat karantina),” terangnya.
Sebagaimana yang diketahui, Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tersebut, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. (nan)







