8 Bulan Laporan Dana Banpol Mengendap, Datangi Kejaksaan

oleh -67 Dilihat
oleh
M. Sholeh saat mengklarifikasi ke Kasi Intel Kejaksaan Maryanto

JEMBER, PETISI.CO – Terkait pelaporan dugaan penyimpangan dana Banpol (bantuan partai politik) Partai Gerindra Jember yang digelontorkan dari APBD Jember tahun 2015 sebesar Rp 81.150.000, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember tertanggal 25 Juli 2016 sesuai surat tanda terima pelaporan, yang hingga kini tak kunjung ditangani, M. Sholeh, salah satu Wakil Ketua Partai Gerindra dan pelapor Senen (13/2/2017) mendatangi Kantor Kejaksaan Jember.

Cak Sholeh, begitulah panggilan akrabnya Wakil Ketua Partai Gerindra ini saat dikonfirmasi petisi.co di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember mengatakan, kedatangan dirinya bertujuan mengklarifikasi tindak lanjuti laporan dirinya yang kurang lebih sudah 8 bulan mengendap di Kejaksaan Negeri Jember.

“Saya klarifikasi terkait laporan saya, perihal dugaan penyimpangan dan korupsi yang sudah saya layangkan. Saya minta kejaksaan untuk benar-benar serius, karena ini adalah ranah korupsi dan ini harus mendapatkan skala prioritas berapapun anggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Jember Maryanto saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, terkait dengan tindak lanjut perihal laporan penyimpangan Banpol tersebut, pihaknya masih akan mengevaluasi dan membuat telaahan serta fuul data.

“Sebelum masuk ke tahap penyelidikan, kita akan lakukan fuul data dan bukti bukti terkait dengan pelaporan, setelahnya baru kita laporkan ke Kajari, dan Kajari nantinya akan terbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” katanya.

Diceritakan oleh Cak Sholeh, bahwa pelaporan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban pemerintah terkait pengeluaran dan bantuan keuangan Parpol yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2105 kepada DPC Partai Gerindra yang dibuat dan ditanda tangani di Siduarjo pada 16 Maret 2016 oleh Pemut Aryo Wibowo selaku Badan Pemeriksaan Keuangan  (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, khususnya mengenai hasil audit atas pengeluaran keuangan. Berupa kegiatan pendidikan politik yang digunakan untuk kegiatan workshop sebesar Rp 81.150.000, yang didukung dengan 13 bukti, yang menurut BPK Provinsi Jawa Timur penggunaan dananya telah sesuai, itu tidak riil dan tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif).

Pasalnya, menurut Sholeh, selama ini DPC Partai Gerindra Jember tidak pernah mengadakan kegiatan pendidikan politik dalam bentuk workshop, baik ditingkatan PAC maupun ranting Partai Gerindra Jember.

“Ini artinya bahwa laporan kegiatan pendidikan politik dalam bentuk workshop yang dibuat Ketua, Sekretaris, Bendahara Partai Gerindra Jember kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan propensi Jawa Timur tersebut adalah fiktif,” ungkapnya.

Untuk itu, Sholeh meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember, memanggil dan memeriksa unsur pimpinan Partai Gerindra Jember selaku yang bertanggungjawab atas penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parpol yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2015 tersebut.

“Perbuatan ini adalah bentuk tindak pidana korupsi, berupa perbuatan melawan hukum dan juga penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, Cq. Kkuangan pemerintahan daerah Kabupaten Kember. Oleh sebabnya, saya harap pihak kejaksaan harus koperarif ” pungkasnya.(yud)