85 Napi Binaan Rutan Kelas IIB Magetan Mendapat Remisi

oleh -68 Dilihat
oleh
Bupati Magetan menyerahkan SK revisi kepada perwakilan napi binaan.

MAGETAN, PETISI.CO – Sebanyak 85 nara pidana (Napi) warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Magetan mendapatkan remisi Kemerdekaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masing-masing satu bulan. Remisi diserahkan saat upacara peringatkan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 yang mengusung tema “Indonesia tangguh Indonesia tumbuh” yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Penyerahan SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Magetan kepada dua perwakilan napi warga binaan di Alon-alon Magetan, Selasa (17/08/2021).

Bupati Magetan, Suprawoto mengungkapkan, para pejuang terdahulu memperjuangkan dengan menaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kemerdekaan negeri. Namun untuk sekarang ini kita berjuang menaruhkan nyawa untuk melindungi masyarakat kita, karena covid-19 ini tidak kalah berbahayanya apalagi musuhnya tidak kelihatan.

“Perjuanganya sama tetapi musuh yang dihadapi berbeda. Sangat yakin meski bangsa ini seringkali mendapatkan ujian namun selalu mendapat ridho Allah dan selalu dalam lindungan-Nya,” ungkap Bupati Suprawoto.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries Sugiyanto menyampaikan, pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Kemenkumham RI nomor PAS-874 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 kepada napi rutan kelas IIB Magetan sebanyak 85 orang yang diwakili secara simbolis oleh dua napi masing-masing mendapatkan remisi satu bulan.

Warga binaan penerima SK Remisi tersebut mereka telah memenuhi persyaratan dinyatakan telah vonis dan inkrah dari urusan pengadilan sekurang kurangnya telah menjalani enam bulan masa tahanan.

Lanjut Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, pemberian remisi ini ada beberapa yang bebas bersyarat dan selama menjalani remisi mereka tetap dalam pengawasan Balai Lembaga Pemasyarakatan.

“Dari sejumplah 85 warga binaan penerima remisi tersebut ada satu warga binaan yang dinyatakan langsung bebas namun yang lainya setelah masa remisi selesai masih menjalankan kembali masa pidananya,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.