Advokat Muda Melawan, Menggugat Diskon Hukuman Koruptor di Pengadilan

oleh -1028 Dilihat
oleh
R. Ahmad Farrij Mauludy, S.H., M.H.

HINGGA kini, praktik pemberian potongan masa hukuman bagi terpidana korupsi masih menjadi paradoks dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hampir saban tahun publik dihadapkan pada kabar vonis ringan para koruptor, seolah kejahatan kerah putih ini tak pernah benar-benar dianggap serius. Padahal, korupsi bukan sekadar tindakan melawan hukum, tetapi juga perbuatan yang merampas kesejahteraan rakyat.

Dalam salah satu diskusi antikorupsi, Dr. Erdianto Effendi pakar hukum pidana Universitas Andalas mengingatkan, “Pemberian potongan hukuman koruptor ibarat menampar wajah keadilan. Tanpa efek jera, pemberantasan korupsi hanya slogan.” Kutipan ini menegaskan bahwa praktik diskon hukuman telah menjadi duri dalam upaya membersihkan praktik rasuah di republik ini.

Fenomena Diskon Hukuman yang Membekas

Secara yuridis, remisi diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang memang memberikan peluang pengurangan masa pidana bagi narapidana. Sayangnya, dalam konteks tindak pidana korupsi yang berstatus extraordinary crime, kebijakan ini kerap disalahgunakan. Remisi, grasi, hingga peninjauan kembali justru membuka celah bagi koruptor untuk lolos dari sanksi maksimal.

Contoh nyata adalah kasus Pinangki Sirna Malasari. Sebagai mantan jaksa, Pinangki seharusnya menjadi teladan penegakan hukum. Namun, vonisnya yang semula 10 tahun di tingkat pertama dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding, memicu kekecewaan publik. Kasus serupa juga terjadi pada beberapa terpidana korupsi lain, mulai dari pejabat daerah hingga pejabat pusat.

Praktik pemotongan hukuman ini meninggalkan kesan bahwa jalur peradilan dapat dinegosiasikan. Bagi masyarakat awam, hal ini menimbulkan rasa frustrasi sekaligus sinisme bahwa keadilan hanya berpihak pada mereka yang punya akses kuasa dan modal.

Analisis Kritis Ketika Teori Pemidanaan Mandek di Teks Undang-Undang

Dalam kerangka teori pemidanaan modern, hukuman pidana memiliki beberapa tujuan. Salah satunya adalah special prevention untuk mencegah terpidana mengulangi kejahatan, dan general prevention untuk menakut-nakuti pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa. Jika vonis cenderung lunak, maka pesan moral dan efek gentar (deterrent effect) tidak tercapai.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, menilai praktik diskon hukuman bagi koruptor sebagai bentuk ketidakadilan struktural. “Korupsi itu kejahatan luar biasa yang menghisap uang rakyat. Kalau hukumannya ringan, rakyat akan kehilangan harapan pada hukum,” ujar beliau dalam salah satu forum diskusi integritas beberapa waktu lalu.

Kritik ini beralasan. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 telah merumuskan ancaman pidana yang tegas: minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup. Namun, angka ancaman pidana yang tinggi itu tak jarang hanya menjadi “macan kertas” di pengadilan. Praktik banding, kasasi, hingga PK kerap berujung pada pengurangan pidana yang substansinya menciderai amanah UU.

Advokat Muda di Garda Terdepan: Mengawal Keadilan Substantif

Di tengah kondisi tersebut, advokat muda memiliki peran strategis. Dalam konteks penegakan hukum modern, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela klien, tetapi juga sebagai penjaga marwah hukum dan penyeimbang di ruang sidang. Kode Etik Advokat Indonesia pun menegaskan prinsip officium nobile profesi mulia yang mengutamakan integritas.

Advokat muda harus berani tampil sebagai pengawas moral jalannya peradilan. Salah satu langkah konkret adalah mendorong penggunaan instrumen amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk memberikan perspektif keadilan publik pada majelis hakim. Cara lain adalah aktif menulis opini hukum, memberikan edukasi publik, sekaligus menekan agar praktik kompromi dalam proses penanganan tipikor diminimalisasi.

Di era keterbukaan informasi saat ini, advokat juga memiliki peluang memperkuat kontrol sosial melalui media massa. Setiap putusan diskon hukuman harus dikritisi secara argumentatif, bukan sekadar diributkan di media sosial tanpa narasi hukum yang jelas. Hal ini akan memaksa penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan substantif sebelum memutuskan perkara.

Rekomendasi Pembenahan agar Diskon Hukuman Tidak Jadi Budaya

Kebijakan hukum pidana dalam perkara korupsi seharusnya bersifat lex specialis, sehingga remisi maupun pengurangan pidana tidak diberlakukan secara longgar. Sebagaimana pernah diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012, pemberian remisi untuk narapidana korupsi diperketat dengan syarat: pelaku harus bersikap kooperatif, membayar denda, dan membayar uang pengganti. Meski aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung, gagasan pembatasan remisi patut dihidupkan kembali.

Selain itu, penguatan lembaga penegak hukum mutlak diperlukan. Pengawasan internal di Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Polri harus dijalankan secara nyata. Jika praktik mafia peradilan masih bercokol, maka diskon hukuman akan terus terjadi.

Langkah berikutnya adalah mendorong partisipasi publik melalui media dan organisasi masyarakat sipil. Penanganan kasus tipikor tidak boleh hanya menjadi urusan segelintir aparat. Semakin kuat tekanan publik, semakin kecil peluang kompromi. Seperti kata Prof. Dr. Mahfud MD, “Korupsi tidak akan lenyap hanya dengan pasal-pasal. Ia harus dilawan dengan integritas dan keberanian.”

Penutup: Menjaga Nyala Api Perlawanan

Diskon hukuman bagi koruptor tidak ubahnya racun yang merusak wibawa hukum. Keadilan tidak akan terwujud bila pelaku kejahatan luar biasa diperlakukan bak narapidana biasa. Karena itu, advokat muda wajib hadir sebagai pengawal nurani publik bersuara lantang saat hukum mulai dibajak kompromi.

Kesadaran kolektif melawan praktik diskon hukuman adalah warisan moral bagi generasi mendatang. Jalan ini memang panjang, penuh tekanan, dan tidak populer. Namun, bagi saya, menjaga keadilan adalah bagian dari sumpah profesi yang tak boleh dinegosiasikan. (*)

*penulis adalah: R. Ahmad Farrij Mauludy, S.H., M.H., Praktisi Hukum, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ARIF JAMACO & ASSOCIATES dan Ketua Supermoto Indonesia (SMI) Bangkalan Chapter Jawa Timur