BONDOWOSO, PETISI.CO – Direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, menilai bahwa hasil final lelang jabatan (Open Bidding), di Kabupaten Bondowoso tahun 2021 terkesan tidak objektif. Sebab ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya tidak di paksakan untuk ikut open bidding, diantaranya Inspektorat, Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Karena ada beberapa hal yang wajib, Bupati pahami berkaitan dengan persyaratan sebagai peserta open bidding tersebut. Contoh, Inspektorat,” jelasnya, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, sebagai peserta calon kepala Inspektorat itu harus memenuhi persyaratan penting yaitu, di wajibkan mempuyai sertifikat auditor.
“Sedangkan dari beberapa peserta yang daftar di Inspektorat itu tidak satupun yang memiliki sertifikat auditor. Nah, ini yang seharusnya Bupati mempertimbangkan untuk melaksanakan open bidding di Inspektorat,” terang, Agus Jack, sapaan akrabnya.
Lagian, pelaksanaan open bidding itu bukan suatu kewajiban, kan bisa di pending khusus Inspektorat.
“Jadi kalau sudah di lantik seperti ini lalu bagaimana inplementasi dari aturan tersebut. Kami ingin sekali ada klarifikasi dari KASN perihal Inspektorat Bondowoso,”katanya.
Aneh nya lagi, lanjut dia, info yang kami terima ada salah satu peserta calon di Inspektorat itu di mintai surat pernyataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Itu apa maksudnya?.
Jika itu terjadi adanya surat pernyataan dalam kata lain BKD di korbankan. Kasian akan menuai persepsi nanti.
“Padahal, di pernyaratan peserta open bidding tidak ada kalimat surat pernyataan, itu merupakan tragedi paling aneh di dunia lelang jabatan,” cetusnya.
Lalu yang berikutnya adalah Dinsos. Seharusnya Plt kepala Dinsos itu di mutasi terlebih dahulu baru di tetapkan calon difenitif. Kalau seperti ini pelaksanaan berarti kerja dua kali.
“Sehingga untuk kepala Dinsos harus Pj statusnya sekarang. Ini kan tdk lucu.
Penetapan hsl open biding menghasilkan seorang Pj,” sebutnya.
Di sisi lain, kami tetap memantau adanya open bidding tersebut, baik dari tahapan proses maupun penetapannya.
Kami dari awal tidak menginginkan adanya potensi jual beli jabatan dalam proses open bidding itu.
“Namun jika ternyata dugaan jual beli jabatan itu ada. Maka kami tidak segan-segan untuk mengawal dan melaporkan kepada penegak hukum,” tegasnya.
Kami tidak akan tebang pilih siapapun yang melakukan jika lelang jabatan itu terbukti. Lihat saja perkembangan nanti, karena sejauh ini kami banyak menerima info atas dugaan jual beli jabatan.
“Dan kami sedikit banyak sudah mengantongi data-data dan info perihal dugaan jual beli jabatan tersebut,” tandasnya.
Sekadar informasi, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, pada hari ini, Jumat (6/8/2021), telah melantik sebanyak 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, bertempat di pendopo Kabupaten. (tif)