Ahli Waris Pegawai Non ASN di Magetan Terima Santunan Kematian dan Beasiswa

oleh -96 Dilihat
oleh
Penyerahan santunan kematian dan beasiswa
Dari BPJS Ketenagakerjaan Madiun

MAGETAN, PETISI.CO – Bertempat di Ruang Jamuan pendopo Surya graha Magetan dilaksanakan penyerahan Bantuan Subsidi Upah tahun 2021 serta santunan kematian dan beasiswa kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN dari Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madiun, Selasa (19/10/2021).

Penyerahan bantuan Subsidi Upah tahun 2021 diserahkan kepada perangkat Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Perangkat Pemerintah Desa Ngliliran, Kecamatan Panekan, karyawan kantor Desa Tambak Mas, Kecamatan Takeran, serta pegawai PDAM Lawu Tirta Magetan, masing-masing menerima bantuan subsidi upah senilai Rp 1000.000.-

Selain itu juga penyerahan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris almarhum Putut Sugiarto dari Kecamatan Karangrejo, jaminan hari tua sebesar Rp 822.380 sekaligus santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris almarhum Maulani perangkat Kantor Desa Sugih Rejo, Kecamatan Kawedanan.

Jaminan hari tua sebesar Rp 2.741.700 santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000 almarhum Suwandi Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Magetan, jaminan hari tua Rp 5.320.350 jaminan kecalakaan kerja Rp 98.923.120 serta beasiswa anak sebesar Rp 63.000.000 ahli waris almarhum Suradi Ethek Lawu.

Dengan adanya penyerahan tersebut Bupati Magetan, Suprawoto berharap hal ini dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat khususnya para pekerja dan pemberi kerja termasuk pegawai Non ASN Yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati berterima kasih kepada BPJS yang selama ini memberikan upah dan santunan kematian ini bukti ketika masyarakat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini terlindungi.

Konsep ini sangat bagus dan jika diterapkan juga masyarakat mentaati ya saya yakin masyarakat akan terlindungi.

Terkait bantuan beasiswa kepada anak siswa sekolah Bupati sampaikan sangat terharu karena akan terjaga dari cita citanya. “Untuk sekolah walaupun keluarganya telah meninggal dan ini suatu pembelajaran buat kita semua,” ungkap Bupati Magetan.

Sementara menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun sampaikan bantuan subsidi upah ini yakni bagi yang bekerja di perusahaan kriterianya seperti yang dirumuskan oleh pemerintah yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta dan belum mendapatkan bantuan apapun.

“Artinya dalam satu keluarga belum pernah mendapatkan subsidi lainya namun yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.