Sahabat Karib Gayungan Kompak Edarkan Sabu

oleh -51 Dilihat
oleh
Kedua pengedar sabu yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CODua pria asal Gayungan diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di depan Hotel OYO Surabaya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (9/10) malam

Kedua tersangka berinisial, AC dan BS saat ditangkap memiliki narkoba jenis sabu dalam kemasan 6 bungkus plastik seberat 1,73 gram, uang tunai sebesar 400 Ribu, 8 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok dan 2 Handphone.

Informasi yang dihimpun, pada Sabtu (09/10) sekitar pukul, 18.30 WIB, di depan Hotel OYO Surabaya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus tersangka AC yang berperan sebagai pengedar.

Menurut pengakuan AC, sabu membeli dari MA yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelum tertangkap, AC sudah berhasil menjual sabu kepada BS. Tidak membutuhkan waktu lama petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BS sekitar jam 20.00 WIB, di depan Toko Jl. Gayungan Surabaya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dari BS, berupa, Handphone, sebungkus rokok yang dijadikan sebagai perantara dalam transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Unit Timsus Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya menjerat kedua tersangka sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) , Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.