AKBP Moch Nur Azis: Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal

oleh -65 Dilihat
oleh
AKBP Moch Nur Azis memberikan arahannya

GRESIK, PETISI.COKapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si, mengingatkan terkait financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif,” kata Azis, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat warga masyarakat tergiur, untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itu menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa ilegal itu.

Dengan cara memanfaatkan data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Dan yang membuat tambah mirisnya lagi, terdapat beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak bisa membayar,” ucap Alumnus Akpol 2002 ini.

Oleh karena itu dari segi Pre-emtif, Kapolres Gresik, menekankan, kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal tersebut.

Selanjutnya disisi Preventif, Mochamad Nur Azis meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial dan berkordinasi dengan lembaga terkait.

“Represif, kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkordinasi bersama stakeholder terkait,” papar orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini.

Terkait hal ini, diimbau masyarakat segera melaporkan ke pelayanan Kepolisian yang terdekat, apabila mengetahui adanya praktek kegiatan pinjol ilegal. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.