Termakan Bujuk Rayu, Gadis Bawah Umur Dua Kali Dicabuli Tetangga

oleh
oleh
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik (tengah) memberi keterangan pers kasus persetubuhan gadis di bawah umur

Sidoarjo, petisi.co – Polresta Sidoarjo membongkar kasus persetubuhan gadis di bawah umur. Korban inisial F (15) termakan bujuk rayu MS (53) tetangga sendiri, hingga terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul, sebanyak dua kali di hotel pada 12 dan 13 September 2025.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan kronologi kejadian awal mulanya korban seringkali diberi uang oleh pelaku, karena korban sudah tidak punya ayah. Sebelum kejadian pelaku kerap membujuk rayu korban untuk diajak jalan-jalan namun oleh korban tak dihiraukan.

“Saat peristiwa pertama pada 12 September 2025, pelaku masih terus memaksa dengan menarik tangan korban untuk diajak jalan-jalan hingga korban berhasil dibawanya. Akan tetapi mereka keluar tidak untuk jalan-jalan, melainkan dipaksa pelaku untuk masuk ke hotel hingga terjadilah persetubuhan atau perbuatan cabul. Setelah itu pelaku bilang agar korban tidak beritahu ibunya, lalu memberikan uang Rp. 550.000,” jelas Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, Selasa (4/11/2025).

Persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan MS terhadap korban, berlanjut esok harinya dan kembali dilakukan di kamar hotel lainnya. Setelah melampiaskan hasrat pelaku memberikan uang Rp. 350.000 ke korban.

“Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025, pelaku MS berhasil kami tangkap. Serta dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.